Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah masif dilakukan
Share it:


Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah. "Kali ini kegiatan Gempur Rokok Ilegal dijalankan oleh Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Sorong, dan Bea Cukai Bogor,” imbuhnya dalam sebuah siaran pers.

“Rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hatta.

“Identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV. Secara kasat mata wujud visual pita cukai palsu tentu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” terang Hatta.



(Iman)

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Hot Topics

Hukum

Post A Comment:

0 comments: