1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor konten
pada media siber, termasuk situs web berita, blog jurnalistik, dan platform
digital lainnya yang memproduksi dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi demi memastikan kebenaran
fakta.
- Media siber wajib berimbang dalam pemberitaan dan tidak mencampurkan fakta
dengan opini yang mengarah pada fitnah atau kabar bohong (hoaks).
- Jika terjadi kekeliruan dalam penulisan atau penyajian, media siber wajib
melakukan koreksi sesegera mungkin.
3. Klarifikasi dan Hak Jawab
- Media siber wajib memuat hak jawab secara proporsional dan tanpa biaya, jika
ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
- Hak jawab harus disertakan paling lambat 2x24 jam setelah permintaan
diterima secara resmi.
- Jika berita yang dikoreksi atau dicabut telah tersebar luas, media wajib
memberi catatan pada berita yang telah direvisi bahwa berita tersebut telah
diperbarui.
4. Pemisahan Iklan dan Berita
- Konten iklan dan berita harus dibedakan secara jelas.
- Setiap artikel bersponsor atau advertorial harus dilabeli secara eksplisit,
misalnya dengan tag “Advertorial”, “Iklan”, atau “Konten Bersponsor”.
5. Komentar Pembaca
- Media siber wajib menyediakan mekanisme moderasi komentar pembaca, baik
otomatis maupun manual.
- Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, dan pornografi
wajib ditindaklanjuti dengan penghapusan atau pemblokiran.
6. Perlindungan Data dan Privasi
- Identitas narasumber yang meminta anonimitas wajib dilindungi.
- Data pribadi pengguna situs seperti email, nomor telepon, dan lainnya tidak
boleh diperjualbelikan atau disalahgunakan.
7. Peliputan Khusus Anak dan Korban
- Media siber dilarang mempublikasikan identitas korban kekerasan seksual,
anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum, atau korban bencana secara
eksplisit kecuali untuk kepentingan publik yang sah dan dengan izin yang sah
pula.
- Penyamaran identitas dapat dilakukan melalui inisial, pengaburan foto, atau
teknik lain yang layak.
8. Pencabutan dan Koreksi Berita
- Jika berita perlu dicabut, media harus mencantumkan alasan pencabutan dengan
catatan transparan.
- Koreksi berita harus dilakukan dengan mencantumkan keterangan bahwa
informasi sebelumnya telah diperbarui.
9. Hak Cipta dan Plagiarisme
- Media siber wajib menghormati hak kekayaan intelektual. Penggunaan kutipan,
foto, atau karya pihak ketiga harus menyebutkan sumber secara jelas.
- Praktik plagiarisme dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.
10. Etika Visual dan Multimedia
- Penggunaan gambar, video, dan elemen visual lainnya tidak boleh dimanipulasi
sehingga menyesatkan konteks informasi.
- Media dilarang menampilkan gambar yang bersifat sadis, vulgar, atau
melanggar norma tanpa alasan editorial yang sah.
11. Keamanan Siber dan Teknologi
- Media wajib menjaga integritas situs web dari serangan siber, malware, dan
pencurian data.
- Penggunaan cookie dan pelacakan data pengunjung harus diinformasikan melalui
kebijakan privasi.
12. Penegakan dan Sanksi Internal
- Setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan evaluasi redaksional
dan, jika perlu, tindakan administratif.
- Pengelola media wajib melakukan pelatihan rutin bagi tim redaksi mengenai
kode etik jurnalistik dan keamanan digital.
Pedoman ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan etika jurnalistik. Media siber yang menjunjung integritas, akurasi, dan tanggung jawab sosial akan memiliki tempat terhormat di hati publik.
0 Komentar