PONOROGO – Sebanyak 14 orang diamankan Polres Ponorogo setelah polisi mengungkap 11 kasus kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung pada 10–21 Oktober 2026 itu menyasar berbagai tindak kejahatan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian gabah, pembobolan rumah, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Operasi Sikat Semeru 2026 dilaksanakan mulai 10 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026. Kami berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang,” ujar Damus Asa, Kamis (22/10/2026).
Dari 14 tersangka yang diamankan, delapan orang masuk kategori target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi (non-TO). Adapun dari 11 perkara yang berhasil diungkap, enam kasus termasuk target operasi dan lima lainnya berada di luar target operasi.
Modus Pencurian Gabah, Pelaku Diduga Menyamar
Salah satu kasus yang terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026 adalah pencurian gabah dengan modus menyamar sebagai orang dalam. Pelaku diduga mengenakan sarung dan pakaian tertentu agar terlihat seperti orang yang biasa berada di lokasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Dua rekannya bertugas membantu mengangkut gabah hasil curian ke kendaraan yang telah disiapkan.
Pembagian peran tersebut diduga dilakukan untuk mempermudah aksi pencurian sekaligus mengurangi risiko diketahui penjaga atau orang-orang di sekitar lokasi.
Pembobolan Rumah di Sukorejo, Emas 209,72 Gram Raib
Selain pencurian gabah, polisi mengungkap kasus pembobolan rumah di Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Dalam perkara ini, dua tersangka diduga masuk melalui bagian belakang rumah sebelum mengacak-acak isi bangunan dan mengambil barang berharga.
Barang yang dilaporkan hilang berupa perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara yang menonjol dalam rangkaian pengungkapan kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 di Ponorogo.
Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Curanmor
Operasi Sikat Semeru 2026 juga mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel hingga menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi.
Dalam beberapa perkara, pelaku diduga merusak bagian setang atau kunci kendaraan untuk mempermudah pencurian. Kondisi ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Imbauan Polres Ponorogo kepada Masyarakat
Kapolres Ponorogo menegaskan bahwa pengungkapan 11 kasus dengan 14 tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku kejahatan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci yang masih menempel pada kendaraan.
Warga yang hendak bepergian juga diminta memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Ponorogo berharap penindakan terhadap pelaku kriminal dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
Pengungkapan belasan perkara tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Ponorogo.

