![]() |
| Ilustras protes iuran dana insidentil. |
Rencana iuran insidentil untuk pembangunan fasilitas sekolah memicu penolakan dalam rapat komite di salah satu SMP Negeri di Ponorogo, Jumat lalu. Di hadapan ratusan wali murid, seorang relawan ICWP (Info Cegatan Wilayah Ponorogo) secara terbuka mempertanyakan alasan orang tua siswa kembali diminta membiayai kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 300 wali murid. Agenda pembahasannya mencakup rencana pengumpulan dana untuk renovasi lapangan basket, pengadaan kipas angin, hingga pembangunan musala sekolah.
Namun, rencana iuran insidentil itu tidak sepenuhnya diterima. Hanya dua wali murid yang disebut berani menyampaikan penolakan secara terbuka di dalam forum. Salah satunya adalah relawan ICWP yang menyuarakan keberatannya di hadapan peserta rapat dan pihak komite sekolah.
Ia menilai pembiayaan pembangunan fasilitas sekolah negeri semestinya diperjuangkan melalui anggaran pemerintah, mengingat masyarakat telah membayar pajak yang menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
"Kita sudah bayar pajak. Beli sabun kena pajak, beli rokok kena pajak, semua sudah kena pajak. Kalau sekolahan mau bangun ini itu, ya minta duitnya sama pemerintah. Kita sudah bayar ke pemerintah," tegasnya.
Pernyataan tersebut membuat suasana rapat sempat hening. Meski keberatan disebut terdengar dalam percakapan di antara wali murid, tidak banyak peserta yang menyampaikan sikap secara langsung di forum.
Menolak Iuran Sekolah demi Prinsip
Sikap terbuka tersebut juga memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan dampaknya terhadap anak yang bersekolah di sana. Penolakan terhadap rencana iuran dikhawatirkan bisa memengaruhi hubungan anak dengan lingkungan sekolah.
Namun, relawan ICWP tersebut mengaku tidak merasa khawatir. Ia meyakini anaknya telah dibekali mental yang kuat untuk menghadapi situasi semacam itu.
"Saya tidak was-was. Saya yakin anak saya sudah saya bekali mental yang kuat. Ini soal prinsip," ujarnya.
Iuran Insidentil Sekolah Negeri Perlu Diperjelas
Polemik iuran insidentil di sekolah negeri kembali mengangkat persoalan pendanaan sarana dan prasarana pendidikan. Di satu sisi, sekolah membutuhkan fasilitas yang memadai untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Di sisi lain, orang tua siswa juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai dasar, mekanisme, dan sifat pengumpulan dana tersebut.
Dalam konteks ini, penting membedakan antara pungutan dan sumbangan. Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, rencana pengumpulan dana di sekolah negeri perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan, peran komite sekolah, serta kebijakan pemerintah daerah.
Transparansi mengenai kebutuhan anggaran, sumber pembiayaan, dan mekanisme pengumpulan dana menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun beban yang tidak semestinya bagi wali murid.
Hingga informasi yang tersedia dalam laporan ini, belum ada keterangan dari pihak sekolah maupun komite mengenai penjelasan resmi atas rencana iuran tersebut. Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

