![]() |
| Ilustrasi oleh AI |
Berita semacam ini sebenarnya bagus. Artinya, ketika ada pohon yang dianggap membahayakan, petugas turun tangan.
Tetapi sebentar.
Pohon-pohon itu mati sejak kapan?
Pertanyaan ini sederhana. Bahkan terlalu sederhana. Tetapi justru karena sederhana, kadang-kadang kita lupa menanyakannya.
Pohon tidak mati seperti lampu yang tiba-tiba padam. Biasanya ada proses. Daunnya mengering, rantingnya mati, batangnya melemah, atau muncul tanda-tanda lain yang semestinya dapat dilihat. Apalagi pohon yang berada di tepi jalan dan setiap hari dilalui ribuan kendaraan.
Kalau pohon itu kemudian diketahui sudah mati dan berpotensi tumbang, tentu pemangkasan adalah tindakan yang benar. Yang menjadi pertanyaan bukan mengapa dipangkas.
Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa baru sekarang?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena pada 3 September 2026, sebuah pohon tumbang di Jalan Raya Ponorogo–Trenggalek, Desa Winong, Kecamatan Jetis. Pohon tersebut menimpa dua sepeda motor. Tiga orang menjadi korban dan seorang penumpang, Nanik Nuryati, 67 tahun, meninggal dunia. Dalam pemberitaan, pohon itu disebut diduga telah lapuk pada bagian bawah.
Tentu kita tidak boleh serta-merta mengatakan bahwa kematian tersebut merupakan akibat kelalaian pemerintah. Pohon tumbang dapat dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi pohon, cuaca, angin, dan faktor lainnya. Penyebab setiap kejadian harus dilihat berdasarkan fakta di lapangan.
Namun satu hal tetap pantas ditanyakan: bagaimana sistem pengawasan terhadap pohon-pohon yang berada di ruang publik?
Apakah pohon-pohon yang sudah tua diperiksa secara berkala?
Apakah ada pendataan terhadap pohon yang sakit, lapuk, miring, atau berpotensi tumbang?
Apakah kondisi pohon di sepanjang jalan diperiksa sebelum kemudian menjadi persoalan?
Atau jangan-jangan kita memang memiliki kebiasaan yang agak unik: sesuatu baru benar-benar diperhatikan setelah menjadi masalah.
Jalan berlubang diperbaiki setelah banyak dikeluhkan. Saluran air dibersihkan setelah tersumbat. Sampah diangkut setelah menumpuk. Dan pohon dipangkas setelah mati atau dianggap membahayakan.
Kalau begitu, pemeliharaan itu sebenarnya dilakukan sebelum masalah muncul atau setelah masalah muncul?
Di sinilah pertanyaan tentang pohon menjadi pertanyaan tentang cara kita mengelola ruang publik.
Berita terbaru mengenai pohon-pohon mati di sepanjang jalan nasional Ponorogo bahkan menyebut adanya dugaan bahwa sebagian pohon sengaja dimatikan. Petugas menemukan antara lain lubang pada batang atau akar. Ada pula laporan mengenai pohon yang digunakan untuk membakar sampah.
Kalau benar ada orang yang sengaja merusak atau mematikan pohon, tentu masyarakat juga tidak boleh cuci tangan. Pohon di ruang publik bukan benda yang boleh diperlakukan sesuka hati. Membakar, melukai, mengebor, memaku, atau meracuni pohon berarti ikut menciptakan risiko bagi orang lain.
Tanggung jawab lingkungan memang bukan hanya milik pemerintah.
Tetapi pemerintah tentu memiliki tanggung jawab yang berbeda. Ada kewenangan, ada petugas, ada perangkat kerja, dan ada mekanisme pelayanan publik. Masyarakat boleh diminta ikut menjaga, tetapi masyarakat juga berhak bertanya: siapa yang memastikan pohon-pohon tersebut tetap aman?
Dan di sini kita tidak perlu buru-buru menunjuk satu dinas.
Status jalan berbeda-beda. Kewenangan juga berbeda. Jalan nasional tidak otomatis menjadi urusan pemerintah kabupaten, sebagaimana jalan provinsi tidak otomatis menjadi urusan pemerintah pusat. Bahkan dalam penanganan pohon tumbang di Ponorogo, beberapa instansi dapat terlibat sesuai lokasi dan kewenangannya.
Jadi, jangan sampai persoalan pohon malah berubah menjadi pertandingan lempar tanggung jawab.
Yang penting bukan siapa yang paling cepat mengatakan, “Itu bukan wilayah saya.”
Yang penting adalah siapa yang memastikan pohon tersebut diperiksa sebelum membahayakan masyarakat.
Sebab bagi warga, pohon tidak punya papan nama: “Saya pohon jalan nasional.” Atau: “Saya pohon jalan provinsi.” Atau: “Saya pohon milik kabupaten.”
Warga hanya tahu bahwa ketika sebuah pohon berdiri di pinggir jalan, mereka akan melewatinya setiap hari.
Dan ketika pohon itu tumbang, siapa pun yang berada di bawahnya tidak sempat bertanya pohon itu menjadi kewenangan siapa.
Menariknya, sebenarnya kegiatan pemangkasan pohon rawan tumbang bukan sesuatu yang baru. Pada Mei 2026, pemangkasan pohon mati dan pohon yang dinilai rawan roboh juga telah dilakukan di jalur nasional Ponorogo–Trenggalek wilayah Sawoo sebagai langkah pencegahan.
Artinya, perhatian terhadap persoalan pohon sebenarnya sudah ada.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana memastikan perhatian itu berlangsung secara rutin, bukan hanya ketika pohon sudah mati, lapuk, atau mengancam keselamatan.
Karena inti dari pemeliharaan sebenarnya sederhana: mencegah sebelum kejadian.
Kalau pohon sakit, diketahui ketika masih bisa ditangani. Kalau pohon lapuk, diketahui sebelum roboh. Kalau pohon berbahaya, dipangkas sebelum ada korban.
Itulah gunanya pengawasan.
Bukan untuk menunjukkan bahwa pemerintah bisa memangkas pohon dengan gergaji mesin setelah pohon mati.
Kalau pekerjaan baru terlihat setelah persoalan muncul, masyarakat tentu boleh bertanya lebih jauh: selama ini apa yang dipantau?
Dan kalau pengawasan memang merupakan bagian dari pekerjaan, pertanyaan berikutnya menjadi sedikit lebih nakal.
Lantas, selama ini untuk apa digaji?
Masya Allah...
Barangkali pertanyaan itu memang terdengar kurang sopan.
Tetapi sesekali pertanyaan yang kurang sopan diperlukan agar kita semua—pemerintah maupun masyarakat—ingat bahwa pelayanan publik bukan sekadar pekerjaan memadamkan api setelah api membesar.
Pemerintah yang baik bukan hanya pemerintah yang sigap ketika pohon sudah tumbang.
Pemerintah yang baik semestinya juga cukup rajin mengetahui bahwa sebuah pohon sedang sakit sebelum pohon itu menjadi mati.
Dan masyarakat yang baik tentu tidak menunggu pemerintah bekerja sendirian. Kalau melihat pohon yang sudah lapuk atau berpotensi membahayakan, laporkan. Kalau melihat orang merusak pohon, tegur atau laporkan. Sebab ruang publik memang milik bersama.
Jadi, pohon mati tentu harus dipangkas.
Tetapi sebelum sampai pada pertanyaan “siapa yang memangkas?”, mungkin kita perlu lebih dulu bertanya:
“Siapa yang seharusnya tahu bahwa pohon itu mulai mati?”
Karena kalau kita baru sibuk setelah pohon tumbang, setelah pohon mati, atau setelah ada manusia yang menjadi korban, barangkali yang perlu dipangkas bukan cuma pohonnya.
Mungkin cara berpikir kita tentang pemeliharaan juga perlu dipangkas.

