Terkini
Memuat berita terbaru...

Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

PN Ponorogo Eksekusi Ruko di Babadan, Penghuni Masih Tempuh Upaya Hukum

Seputarponorogo.com
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-22T02:36:43Z
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

PN Ponorogo Eksekusi Rumah dan Toko Hasil Lelang.

PONOROGO — Pengosongan rumah toko (ruko) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, tetap dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Eksekusi terhadap bangunan hasil lelang tersebut berlangsung meski penghuni ruko, Arifin, mengaku masih menempuh sejumlah upaya hukum untuk mempertahankan tempat tinggal sekaligus usaha jamunya.

Dalam proses pengosongan, petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, termasuk rak dan etalase yang selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas usaha. Personel kepolisian dan TNI turut berada di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari Arifin. Namun, pihak pengadilan menyatakan proses tetap berjalan berdasarkan putusan perkara perlawanan eksekusi yang telah melalui tahapan peradilan hingga tingkat kasasi.

PN Ponorogo Sebut Perlawanan Eksekusi Telah Diputus hingga Kasasi

Juru sita PN Ponorogo, Mohammad Yahrul Ratuela, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan perkara perlawanan yang diajukan Arifin pada 2023. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 51/PDT.G/2023/PN Ponorogo.

Menurut Yahrul, perlawanan yang diajukan Arifin sebelumnya ditolak pada tingkat pertama. Putusan itu kemudian tetap ditolak pada tingkat banding maupun kasasi. Dengan demikian, pengadilan melanjutkan pelaksanaan eksekusi atas objek yang menjadi sengketa.

Yahrul menerangkan bahwa pengajuan perlawanan pada 2023 sempat membuat pelaksanaan eksekusi ditangguhkan. Setelah perkara tersebut diputus melalui tahapan peradilan, pengadilan kembali menjalankan eksekusi berdasarkan penetapan yang menjadi landasannya.

“Eksekusi tetap kita jalankan. Karena haknya termohon eksekusi Pak Arifin ini sudah pernah digunakan dalam perlawanan,” kata Yahrul.

Dia juga menyebut Arifin kembali mengajukan perlawanan pada 2026. Menurut Yahrul, materi perlawanan terbaru tersebut sama dengan perkara yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi pada 2023.

Selain perlawanan eksekusi, Arifin disebut pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada 2025. Meski terdapat proses hukum lain yang berkaitan dengan objek tersebut, PN Ponorogo tetap melaksanakan pengosongan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Materi perlawanan di tahun 2026, dengan materi perlawanan di tahun 2023 yang sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi, itu sama, tidak ada bedanya,” ungkap Yahrul.

Arifin Mengaku Masih Berupaya Mempertahankan Ruko

Di sisi lain, Arifin menyatakan masih ingin mempertahankan bangunan yang selama ini ditempati dan digunakan untuk menjalankan usaha jamu. Dia mengaku masih menempuh sejumlah jalur hukum, termasuk gugatan terhadap Yoga Suryanto yang disebutnya sebagai pembeli lelang.

Arifin mengatakan, ketika eksekusi berlangsung, gugatan tersebut telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Dia juga mengaku telah menyerahkan berkas perlawanan berkaitan dengan pelaksanaan pengosongan pada hari itu.

Meski keberatan dengan pengosongan tersebut, Arifin menyatakan tetap menghormati aparat pengadilan yang menjalankan tugasnya. Dia mengaku kecewa karena harus meninggalkan bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan, tetapi memahami petugas sedang melaksanakan kewenangannya.

“Kita harus menghormati hukum yang ada di Indonesia. Beliau-beliau kan menjalankan tugas,” kata Arifin.

Arifin menegaskan masih berharap upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil sesuai keinginannya. Dia ingin mempertahankan rumah sekaligus tempat usaha yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah.

Arifin Klaim Temukan Persoalan dalam Perubahan Nama Kepemilikan

Selain mempersoalkan pengosongan bangunan, Arifin turut menyinggung proses perubahan nama kepemilikan objek dari dirinya kepada Yoga Suryanto. Dia mengklaim menemukan sejumlah hal yang menurut penilaiannya perlu ditelusuri karena diduga tidak sesuai prosedur.

Arifin menyebut dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut diperolehnya setelah menempuh jalur keterbukaan informasi melalui komisi informasi. Berdasarkan dokumen yang diklaimnya itu, dia berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Ada temuan pidananta, saya berencana membawa persoalan itu ke ranah pidana,” katanya.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan Arifin tersebut merupakan klaim dari pihaknya. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap memerlukan pemeriksaan oleh pihak berwenang dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku.

Ruko Dieksekusi setelah Menjadi Objek Lelang

Berdasarkan dokumen penetapan PN Ponorogo, objek yang dieksekusi berupa tanah beserta bangunan yang telah menjadi objek lelang. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan karena bangunan tersebut belum diserahkan kepadanya.

Pelaksanaan eksekusi ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak pengadilan dan penghuni ruko mengenai langkah hukum yang telah ditempuh. Pengadilan menyatakan eksekusi dilanjutkan dengan merujuk pada putusan perlawanan sebelumnya, sedangkan Arifin mengaku masih berupaya mempertahankan bangunan melalui jalur hukum lainnya.

Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan dan keputusan pihak berwenang terhadap persoalan yang diajukan masing-masing pihak.


Reporter: N/A
Editor: N/A
iklan
Komentar Pembaca
Komentar menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Gunakan bahasa yang santun dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • PN Ponorogo Eksekusi Ruko di Babadan, Penghuni Masih Tempuh Upaya Hukum
  • Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini