Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi yang sudah mengincar sasaran sejak beberapa waktu.
“Mereka spesialis curat. Penangkapan dilakukan sesaat setelah membobol toko bangunan di Siman,” ujar Andin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memarkir sepeda motor di sisi utara gudang sebelum masuk melalui lubang di triplek bagian toko. Aksi tersebut diketahui oleh karyawan yang membuka toko pada pagi hari.
Dari dalam gudang, pelaku membawa kabur barang dagangan senilai lebih dari Rp60 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa laporan stok barang, potongan triplek, 17 boks baut berbagai ukuran, 7 bak plastik berisi baut, dua unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan satu obrok.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Ponorogo. Mereka dijerat Pasal 363 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
0 Komentar