Ponorogo – Sudah dua kali dipanggil secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tetap tak tampak batang hidungnya. Tersangka kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, berinisial DSKW alias Lette, kini berada di ujung status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu pemanggilan lagi tanpa kehadiran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan akan mengumumkannya sebagai buronan resmi.
“Iya, kalau panggilan ketiga tetap tidak diindahkan, kami tetapkan DPO,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (7/7/2025), seraya menegaskan bahwa kesabaran hukum pun ada batasnya.
Bukan Nama Sembarangan
Tersangka Lette bukan sekadar pelengkap daftar. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam jaringan kredit fiktif yang memanfaatkan identitas palsu dan celah sistem administrasi. Surat pemanggilan telah dikirim ke alamat terakhirnya, namun hasilnya nihil. Kejaksaan menduga Lette masih berada di dalam wilayah Ponorogo, meskipun keberadaannya belum bisa diumumkan ke publik. Bisa jadi masih di seputar kota reyog, atau mungkin sudah bersembunyi di balik tumpukan dokumen palsu yang dulu ia mainkan.
“Dia pernah kami panggil sebagai saksi juga, tapi tak pernah datang. Kami kirim surat ke alamat yang ada, sesuai prosedur,” terang Agung.
Kredit yang Fiktif, Kerugiannya Nyata
Kasus ini bukan perkara tunggal. Indikasi keterlibatan oknum internal bank dan pemalsuan dokumen kependudukan membuatnya tampak seperti operasi terstruktur, sistematis, dan tidak sepenuhnya masif — tapi cukup canggih. Kredit yang diajukan mungkin fiktif, namun kerugian negara dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan sangat nyata.
Sementara dua tersangka lain, SPP dan NAF, telah lebih dulu diamankan dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Setidaknya, mereka tidak membuat jaksa bermain petak umpet terlalu lama.
Di Ujung Kesabaran, Hukum Menanti
Lette diminta hadir, bukan untuk tampil di panggung wayang, tetapi untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam cerita ini. Jika kembali mangkir, hukum akan menjemput—secara resmi, dan mungkin lebih tegas.
“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Kalau tidak, proses hukum tetap berjalan,” tutup Agung.
📝 Catatan Kecil
Dalam perkara seperti ini, publik boleh jadi tak lagi kaget. Tapi tetap berhak bertanya:
- Berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan?
- Siapa saja yang ikut menikmati “kredit fiktif” ini?
- Dan terakhir, kalau tersangka bisa menghilang begitu saja, di mana posisi integritas lembaga berada?