Ponorogo – Kabar menggembirakan datang bagi ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Sebanyak 312 orang dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II. Kini, mereka hanya tinggal menanti proses administrasi terakhir berupa penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebelum resmi diangkat melalui surat keputusan (SK).
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi (P3DSI) ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menyampaikan bahwa proses seleksi telah rampung dan diumumkan pada awal Juli 2025. Selanjutnya, seluruh dokumen dan hasil seleksi telah diajukan ke Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya untuk memperoleh persetujuan teknis (pertek).
“Prosesnya sudah kami kirimkan ke BKN. Sekarang tinggal menunggu pertek turun. Kalau sudah keluar, barulah kami bisa menerbitkan SK pengangkatan untuk masing-masing peserta,” ujar Zamroni, Kamis (11/7).
Pertek atau persetujuan teknis tersebut menjadi syarat utama penerbitan SK karena di dalamnya tercantum Nomor Induk PPPK, yang berfungsi sebagai identitas resmi sebagai pegawai pemerintah. Meski belum bisa memastikan secara pasti kapan pertek itu keluar, Zamroni optimistis prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau melihat pengalaman pada Gelombang I sebelumnya, proses dari BKN relatif cepat. Jadi kami harap para peserta bisa bersabar menanti,” imbuhnya.
Zamroni juga menegaskan bahwa penyerahan SK untuk PPPK Gelombang I dan Gelombang II akan dilakukan dalam dua tahap berbeda. Hal ini dilakukan agar peserta yang telah lebih dahulu menyelesaikan proses tidak perlu menunggu lebih lama.
“SK untuk peserta Gelombang I sebenarnya sudah selesai. Kami tinggal menunggu penjadwalan pelantikan. Maka agar tidak menunda hak mereka, kami akan serahkan secara terpisah dengan Gelombang II,” terang Zamroni.
Lolosnya 312 honorer ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat reformasi birokrasi serta memperbaiki kesejahteraan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun telah mengabdi di berbagai sektor. Ratusan peserta yang lolos berasal dari berbagai formasi, dengan dominasi di bidang pendidikan dan kesehatan.
Meski pengangkatan sebagai PPPK tidak serta-merta menjadikan mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap, status ini tetap memberi jaminan kerja dan hak yang lebih baik dibanding sebelumnya, seperti kepastian gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial.
Dengan proses yang kian mendekati final, para peserta kini hanya diminta untuk memantau informasi resmi dari BKPSDM Ponorogo dan menyiapkan diri menyambut tugas baru mereka sebagai bagian dari birokrasi pemerintah.
