
PONOROGO – Penataan kabel fiber optik di wilayah Kota Ponorogo mengungkap fakta mengejutkan. Dari total 31 penyedia layanan internet (ISP) yang saat ini beroperasi, hanya satu perusahaan yang tercatat memiliki izin resmi penggunaan aset milik daerah.
Sementara itu, sebanyak 30 ISP lainnya diketahui belum mengantongi izin alias beroperasi secara ilegal. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menegaskan bahwa legalitas operasional merupakan syarat mutlak bagi setiap penyedia layanan internet.
"Baru tiga yang sedang dalam proses perizinan. Sisanya, 27 ISP bahkan belum ada upaya mengurus izin sama sekali," ujarnya, Sabtu (26/7).
Sapto juga menyoroti kondisi kabel di lapangan yang semrawut dan dipasang tanpa penataan yang baik. Banyak kabel fiber optik terlihat menjuntai dan dipasang sembarangan, sehingga menimbulkan kesan asal-asalan dan berpotensi mengganggu warga.
Menurutnya, setiap ISP wajib mengurus perizinan lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS (Online Single Submission), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik daerah.
"Legalitas penting agar tidak terjadi konflik antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat," tegasnya.
Penataan kabel kembali dilakukan pada Jumat (25/7) di depan Masjid Jami’ Tegalsari, Kecamatan Jetis. Kabel-kabel longgar dan berantakan dirapikan bersama pemilik jaringan.
Namun Diskominfo tak tinggal diam. Peringatan keras pun disampaikan kepada penyedia yang masih membandel.
"Jika tetap tidak mengurus perizinan, kabel-kabel itu akan kami potong langsung," tegas Sapto.

Reporter: N/A
Editor: N/A
Terbit:
0 Komentar