Terkini
Memuat berita terbaru...

Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Jual Sayur Jadi Kedok, Emas 209 Gram di Ponorogo Raib

Seputarponorogo.com
Sabtu, 24 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-24T07:06:34Z
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

Foto: Istimewa

PONOROGO – Aktivitas berjualan sayur diduga dimanfaatkan dua pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, untuk mengamati rumah yang ditinggal penghuninya. Keduanya kini diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian perhiasan emas seberat 209,72 gram dan uang tunai Rp1 juta milik warga Desa Serangan.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah menerima laporan dari Etik Fitriani, warga Dukuh Bulusari, Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil lebih dari Rp367 juta.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial TD, 33, dan DYI, 23. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa menjelaskan, pencurian diketahui setelah korban pulang dari kegiatan pengajian. Setibanya di rumah, Etik mendapati kondisi tempat tinggalnya berantakan.

Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban menyadari sejumlah perhiasan emas dan uang tunai telah hilang. Total emas yang dilaporkan raib mencapai 209,72 gram, ditambah uang tunai sebesar Rp1 juta.

“Jadi emas yang curi 209,72 gram dan uang senilai Rp1 juta,” kata AKBP Damus Asa, Jumat (23/10/2026).

Jualan Sayur Diduga untuk Memantau Rumah Kosong

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga memanfaatkan aktivitas berjualan sayur untuk memantau situasi lingkungan. Dengan berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lain, mereka diduga mencari rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya.

Setelah menemukan sasaran yang dianggap memungkinkan, keduanya diduga masuk dengan merusak pintu belakang rumah korban. Polisi menyebut sabit milik korban diduga digunakan untuk merusak akses masuk tersebut.

“Modusnya mereka berkeliling berjualan sayur untuk memantau situasi target pencurian,” ujar Damus Asa.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Ponorogo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian, termasuk alat yang diduga digunakan untuk membobol rumah serta dua unit sepeda motor.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengaku menggunakan hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun untuk perbuatan yang memenuhi unsur dan ketentuan pasalnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa barang bukti untuk memperkuat pembuktian.

Kapolres Ponorogo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah untuk bekerja, menghadiri kegiatan, atau bepergian dalam waktu tertentu.

Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta memperhatikan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

“Polres Ponorogo mengimbau masyarakat memastikan pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah. Kami juga meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal,” pungkas Damus Asa.


Reporter: N/A
Editor: N/A
iklan
Komentar Pembaca
Komentar menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Gunakan bahasa yang santun dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Jual Sayur Jadi Kedok, Emas 209 Gram di Ponorogo Raib
  • Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini