Seputarponorogo.com, SURABAYA—Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026), perhatian tertuju pada daftar aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Dian Vivit Pahalaningrum, mantan istri Yunus Mahatma. Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari kendaraan mewah, koleksi sepeda premium, perhiasan, jam tangan, aset properti, hingga deposito senilai Rp500 juta di Bank Jatim.
Saat dimintai keterangan, Dian mengaku tidak mengetahui sebagian besar aset yang ditunjukkan oleh jaksa. Ia beralasan hubungan rumah tangganya dengan Yunus Mahatma sudah lama tidak harmonis sehingga tidak mengetahui secara detail kepemilikan harta tersebut.
"Maaf saya tidak tahu yang mulia, rumah tangga saya sudah lama tidak harmonis," ujar Dian di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada kemudian meminta saksi untuk mengingat kembali waktu perolehan berbagai aset tersebut. Menurut hakim, informasi mengenai kapan aset diperoleh menjadi penting karena dapat berkaitan dengan pembuktian perkara yang sedang disidangkan.
Daftar Aset Yunus Mahatma yang Disorot dalam Sidang
Dalam persidangan terungkap sejumlah barang bernilai tinggi yang disita penyidik KPK. Di antaranya sepeda angin bermerek Cervelo, Trek, dan Canyon, belasan cincin perhiasan, beberapa jam tangan mewah, tanah dan bangunan, apartemen, lahan persawahan, serta kendaraan jenis Jeep Rubicon dan BMW.
Selain itu, jaksa juga menanyakan deposito Bank Jatim senilai Rp500 juta yang tercatat atas nama Yunus Mahatma. Namun, Dian kembali menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun asal-usul dana tersebut.
"Saya tidak tahu soal deposito ketua," katanya.
Harta Kekayaan Yunus Mahatma Lebih Besar dari Sugiri Sancoko
Dalam perkara ini, jumlah kekayaan Yunus Mahatma disebut lebih besar dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024, Yunus Mahatma tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp14,54 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta.
Sebagai perbandingan, kekayaan Sugiri Sancoko tercatat sebesar Rp6,3 miliar, sedangkan Agus Pramono memiliki harta senilai Rp8,8 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Yunus Mahatma
Adapun rincian kekayaan Yunus Mahatma berdasarkan LHKPN 2024 meliputi:
- Tanah dan bangunan: Rp9,25 miliar
- Dua kendaraan (Honda HR-V dan BMW): Rp1,11 miliar
- Harta bergerak lainnya: Rp25 juta
- Kas dan setara kas: Rp4,7 miliar
- Harta lainnya: Rp250 juta
Rangkaian sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko dan sejumlah pihak terkait masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


