Seputarponorogo.com, PONOROGO—Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ponorogo terganggu setelah 11 dapur penyedia layanan dinyatakan suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi ini memicu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang meminta agar proses evaluasi terhadap dapur MBG dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah sehingga permasalahan yang ditemukan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan penghentian sementara operasional sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. Terlebih, beberapa dapur yang terkena sanksi berada di wilayah dengan tingkat kebutuhan layanan MBG yang cukup tinggi.
Menurut Lisdyarita, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat agar setiap temuan dalam pelaksanaan program dapat segera ditindaklanjuti tanpa harus berdampak panjang terhadap penerima manfaat. Ia berharap setiap kekurangan yang ditemukan dapat dibahas bersama sehingga langkah perbaikan bisa dilakukan lebih cepat.
"Kami berharap ada ruang komunikasi yang lebih terbuka. Jika memang ada kekurangan, sebaiknya disampaikan dan dievaluasi bersama sehingga bisa segera diperbaiki," ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Selama ini, Pemkab Ponorogo mengaku aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui tim pemantau yang dibentuk khusus untuk memonitor kondisi di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah berharap dapat dilibatkan dalam setiap proses evaluasi maupun pemberian sanksi kepada dapur penyelenggara MBG.
Lisdyarita menilai klarifikasi perlu diberikan kepada dapur-dapur yang merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk terkait fasilitas pengolahan limbah maupun standar operasional lainnya. Dengan adanya komunikasi yang lebih terbuka, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai alasan pemberian sanksi maupun langkah perbaikannya.
"Kalau ada dapur yang merasa sudah memenuhi syarat, misalnya fasilitas pengolahan limbah sudah tersedia dan tidak ada persoalan lain, tentu perlu ada klarifikasi agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama," katanya.
Penghentian layanan dapur MBG juga disebut berdampak langsung terhadap masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga dikabarkan menyampaikan kekecewaan karena penyaluran makanan bergizi yang selama ini mereka terima harus terhenti sementara.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 11 dapur SPPG di Ponorogo yang saat ini berstatus suspend. Lokasinya tersebar di sejumlah kecamatan seperti Sawoo, Bungkal, Jenangan, Siman, Slahung, Babadan, hingga wilayah Kota Ponorogo.
BGN Temukan Pelanggaran Administrasi dan Keamanan Pangan
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional dapur dilakukan setelah tim evaluasi menemukan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Temuan tersebut mencakup aspek administrasi maupun keamanan pangan.
Menurut Nanik, pelanggaran dibedakan menjadi kategori kejadian luar biasa (KLB) dan non-KLB. Untuk kategori KLB, sanksi diberikan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat setelah mengonsumsi makanan yang disediakan dapur MBG.
"Ada pelanggaran yang masuk kategori KLB dan ada yang non-KLB. Semua menjadi bagian dari proses evaluasi yang dilakukan BGN," kata Nanik.
Adapun pada pelanggaran non-KLB, sebagian besar temuan berkaitan dengan belum terpenuhinya standar operasional dapur. Beberapa di antaranya meliputi belum tersedianya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta tata kelola yang dinilai belum sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Selain itu, BGN juga menemukan sejumlah dapur yang belum memiliki kelengkapan peralatan kerja serta belum menerapkan rantai pasok bahan pangan sesuai ketentuan. Dalam beberapa kasus, terdapat indikasi ketidaksesuaian harga dalam proses pengadaan bahan makanan yang turut menjadi perhatian tim evaluasi.
"Itulah yang menjadi dasar penetapan sanksi suspend terhadap dapur-dapur tersebut," ujarnya.
Pengawasan MBG Diperketat Mulai Juni 2026
Selain melakukan evaluasi terhadap dapur yang telah beroperasi, BGN juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran MBG bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Mulai 2 Juni 2026, dapur yang tidak mampu menunjukkan data penerima manfaat dari kelompok tersebut berpotensi dikenai sanksi suspend mayor hingga penghentian insentif.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar pelayanan, tata kelola, dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.


