Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Kasus Sugiri Sancoko, Pengusaha Asal Pacitan Ikut Diperiksa

Seputarponorogo.com
Rabu, 27 Mei 2026
Last Updated 2026-05-28T16:55:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp
Kasus Sugiri Sancoko, Pengusaha Asal Pacitan Ikut Diperiksa

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran dana dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pengusaha asal Pacitan bernama Citra Yulia Margareta (CYM).

Pemeriksaan terhadap Citra dilakukan bersama 11 saksi lainnya di kantor BPKB Jawa Timur pada Senin (25/5/2026). Para saksi berasal dari unsur ASN, pejabat Dinas Kesehatan Ponorogo, hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di rumah Citra di Pacitan pada Senin (18/5/2026).

KPK Telusuri Mutasi Rekening dan Dokumen Perbankan

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mutasi rekening serta sejumlah dokumen perbankan guna menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara korupsi tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak, baik dari kalangan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui aliran dana terkait kasus tersebut.

Rumah Sugiri dan Kantor Dinas Ikut Digeledah

Selain rumah Citra di Pacitan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Ponorogo. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang.

Dari penggeledahan di rumah Sugiri, penyidik menyita empat unit kendaraan yang terdiri dari tiga mobil Hardtop dan satu Toyota Alphard.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi

KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko.

1. Dugaan Suap Jabatan Direktur RSUD

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp900 juta.

2. Dugaan Suap Proyek RSUD Ponorogo

Klaster kedua menyangkut proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar. Dugaan suap dalam proyek tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

3. Dugaan Gratifikasi

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko selama periode 2023 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Ponorogo

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo nonaktif
  • Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo
  • Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo
  • Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo

Daftar Saksi yang Diperiksa KPK

  • Nofita Septiarini
  • Dyah Ayu Puspitaningarti
  • Moh Syaifuddin Zuhri
  • Septa Melinasari
  • Mietha Ferdiana Putri
  • Budi Darmawan
  • Mujib Ridwan
  • Bella
  • Akhmah Tontowi
  • Mahfud
  • Supandi
  • Ninik Setyowati

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo tersebut.


Reporter: N/A
Editor: N/A

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini