Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran dana dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pengusaha asal Pacitan bernama Citra Yulia Margareta (CYM).
Pemeriksaan terhadap Citra dilakukan bersama 11 saksi lainnya di kantor BPKB Jawa Timur pada Senin (25/5/2026). Para saksi berasal dari unsur ASN, pejabat Dinas Kesehatan Ponorogo, hingga pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik juga mengonfirmasi hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di rumah Citra di Pacitan pada Senin (18/5/2026).
KPK Telusuri Mutasi Rekening dan Dokumen Perbankan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mutasi rekening serta sejumlah dokumen perbankan guna menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara korupsi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak, baik dari kalangan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui aliran dana terkait kasus tersebut.
Rumah Sugiri dan Kantor Dinas Ikut Digeledah
Selain rumah Citra di Pacitan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Kabupaten Ponorogo. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga rumah pribadi Sugiri Sancoko di Desa Bajang.
Dari penggeledahan di rumah Sugiri, penyidik menyita empat unit kendaraan yang terdiri dari tiga mobil Hardtop dan satu Toyota Alphard.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020-2026.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi yang menyeret Sugiri Sancoko.
1. Dugaan Suap Jabatan Direktur RSUD
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp900 juta.
2. Dugaan Suap Proyek RSUD Ponorogo
Klaster kedua menyangkut proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo tahun 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp14 miliar. Dugaan suap dalam proyek tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
3. Dugaan Gratifikasi
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko selama periode 2023 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Ponorogo
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo nonaktif
- Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Ponorogo
- Yunus Mahatma selaku Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo
- Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo
Daftar Saksi yang Diperiksa KPK
- Nofita Septiarini
- Dyah Ayu Puspitaningarti
- Moh Syaifuddin Zuhri
- Septa Melinasari
- Mietha Ferdiana Putri
- Budi Darmawan
- Mujib Ridwan
- Bella
- Akhmah Tontowi
- Mahfud
- Supandi
- Ninik Setyowati
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun keterlibatan pihak tambahan dalam kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo tersebut.


