Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Ponorogo Cair Awal Juni 2026, Pemkab Siapkan Rp53 Miliar

Seputarponorogo.com
Sabtu, 30 Mei 2026
Last Updated 2026-05-30T00:00:00Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

Pemkab Ponorogo Siapkan Rp53 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK

Menjelang tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai mempersiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dana yang dialokasikan untuk pembayaran tambahan penghasilan tersebut mencapai sekitar Rp53 miliar pada tahun anggaran 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, menyampaikan bahwa pencairan direncanakan berlangsung mulai awal Juni 2026 setelah regulasi teknis dari pemerintah daerah diterbitkan.

Menurutnya, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Besaran yang diterima masing-masing pegawai mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

“Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar dan seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13,” ujar Sriyono.

Ia menjelaskan, komponen pembayaran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi syarat.

Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Saat ini, Pemkab Ponorogo masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk aturan administrasi dan perpajakan sebelum pembayaran dilakukan.

“Kami masih menyesuaikan dengan juknis yang diterbitkan pemerintah,” katanya.

Sriyono menambahkan, pencairan gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. Sementara itu, pemerintah daerah menyesuaikan proses pencairan sesuai kesiapan aturan di masing-masing daerah.

Di Ponorogo sendiri, pencairan masih menunggu penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.

Bantu Kebutuhan Pendidikan Anak

Ia menuturkan, pemberian gaji ke-13 merupakan agenda rutin pemerintah setiap pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang masuk sekolah.

“Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak,” kata Sriyono.



Reporter: N/A
Editor: N/A

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini