Pemangkasan TKD Disebut Berdampak Langsung
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menilai runtuhnya jembatan di Kecamatan Sawoo, Bungkal, Ngebel, hingga jembatan swadaya di Ngrayun harus dibaca sebagai sinyal serius. Menurutnya, kejadian beruntun itu tidak bisa dianggap kasus sporadis, melainkan berkaitan erat dengan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).
TKD sendiri merupakan instrumen utama pemerintah pusat dalam mendukung pembiayaan daerah, termasuk melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan efisiensi belanja negara membuat transfer ke daerah ikut mengalami penyesuaian.
Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Ponorogo, kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan membiayai pembangunan fisik. Agung menyebut, pemangkasan TKD sekitar Rp261 miliar membuat ruang fiskal APBD semakin sempit.
“Kalau jembatan masih berdiri tapi sudah berisiko, biaya perbaikannya jauh lebih murah dibanding menunggu roboh. Selain lebih hemat, keselamatan warga juga lebih terjamin,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Inventarisasi Menyeluruh Jadi Langkah Mendesak
Komisi C DPRD Ponorogo mendorong Pemkab segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh jembatan di Bumi Reog. Pendataan tersebut perlu disertai klasifikasi tingkat kerusakan, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga kritis, sebagai dasar penentuan skala prioritas perbaikan maupun pembangunan ulang.
Secara nasional, pendekatan pemeliharaan preventif memang menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam berbagai kebijakannya menekankan pentingnya perawatan rutin untuk menekan biaya rehabilitasi besar akibat kerusakan berat.
Namun di tingkat daerah, strategi ini berbenturan dengan keterbatasan anggaran. APBD Ponorogo disebut telah banyak terserap untuk belanja wajib seperti gaji ASN dan PPPK, sehingga belanja modal untuk infrastruktur menjadi terbatas.
PAD Dinilai Belum Jadi Solusi Instan
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga belum mampu menjadi solusi cepat. Sektor pajak hotel, restoran, dan pariwisata di Ponorogo cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, opsi menaikkan pajak daerah seperti opsen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinilai berpotensi membebani masyarakat dan memicu resistensi sosial jika tidak disertai kajian komprehensif.
“Anggaran habis untuk belanja wajib. Kalau pajak dinaikkan tanpa kajian matang, masyarakat yang terdampak. Jadi ruang geraknya memang terbatas,” kata Agung.
Harapan pada Intervensi Provinsi dan Pusat
Dalam situasi tersebut, DPRD mendorong adanya intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat. Komunikasi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur telah dilakukan, terutama terkait pembangunan jembatan di wilayah perbatasan agar tidak sepenuhnya menjadi beban kabupaten.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menyatakan pihaknya telah mengusulkan sejumlah jembatan rusak ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa memperoleh dukungan anggaran pusat. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret.
Empat titik jembatan rusak telah memperoleh alokasi perbaikan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Belanja Tak Terduga (BTT). Lokasinya berada di Desa Wagir Lor (Ngebel), Desa Paringan (Jenangan), Desa Nambak (Bungkal), dan Desa Grogol (Sawoo).
“Empat titik itu ditangani lewat Belanja Tak Terduga provinsi karena masuk kategori terdampak bencana,” jelas Jamus.
Status Aset Jadi Kendala di Ngrayun
Adapun jembatan di wilayah Ngrayun yang berbatasan dengan Kabupaten Trenggalek menghadapi persoalan administratif. Jembatan tersebut bukan berada di jalur jalan kabupaten maupun jalan poros desa yang terinventarisasi sebagai aset daerah.
Selama ini, masyarakat melakukan penanganan secara swadaya. Karena status aset belum jelas, pemerintah kabupaten tidak bisa langsung mengalokasikan anggaran perbaikan.
Meski demikian, peluang bantuan tetap terbuka melalui skema bantuan keuangan dari provinsi maupun pemerintah pusat kepada pemerintah desa. Skema ini memungkinkan desa menangani langsung jembatan yang menjadi asetnya, dengan dukungan anggaran lintas level pemerintahan.
Sebelumnya, Ponorogo juga pernah mendapatkan dukungan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Tegalsari, Kecamatan Jetis. Skema serupa dinilai bisa menjadi alternatif bagi jembatan di Ngrayun agar memperoleh pembangunan permanen.
Butuh Sinergi dan Perencanaan Jangka Panjang
Ambrolnya sejumlah jembatan di Ponorogo menjadi alarm penting bahwa perencanaan, pemeliharaan, dan sinergi antarlevel pemerintahan harus diperkuat. Tanpa langkah strategis dan kolaboratif, risiko kerusakan infrastruktur dasar berpotensi terus berulang — dan masyarakatlah yang paling merasakan dampaknya.


