Dari total 98 permohonan tersebut, 69 kasus diajukan karena kehamilan di luar nikah. Sementara sisanya dipicu oleh faktor lain, seperti telah melakukan hubungan badan serta pengaruh pergaulan bebas di usia remaja.
Kehamilan di Luar Nikah Masih Mendominasi
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni, menjelaskan bahwa mayoritas pemohon dispensasi kawin berusia di bawah 19 tahun, sesuai dengan ketentuan batas usia minimal pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Menurutnya, pada kasus yang dipicu pergaulan bebas, pemohon dispensasi rata-rata berasal dari kalangan pelajar tingkat SMA. Sementara pada kasus kehamilan di luar nikah, latar belakang pendidikan pemohon lebih bervariasi dan dipengaruhi faktor sosial di lingkungan masing-masing.
“Untuk permohonan karena pergaulan bebas, rata-rata masih berstatus pelajar SMA. Sedangkan kasus kehamilan, latar belakangnya bervariasi dan sering dipengaruhi faktor sosial serta mitos yang masih berkembang di masyarakat,” terang Maftuh.
Dispensasi Kawin Bukan Solusi Ideal
Meski dispensasi kawin kerap menjadi jalan keluar yang ditempuh keluarga, Pengadilan Agama menegaskan bahwa pernikahan bukan solusi instan untuk menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi remaja.
Maftuh mengingatkan bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan mental, ekonomi, dan sosial agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Dispensasi kawin memang menjadi solusi yang ditempuh sebagian keluarga, tetapi pernikahan tetap membutuhkan kesiapan matang agar tidak menimbulkan masalah baru ke depan,” tegasnya.
Masih Jadi Pekerjaan Rumah Bersama
Meski tren permohonan dispensasi nikah di Ponorogo menunjukkan penurunan, tingginya kasus yang disebabkan kehamilan di luar nikah menandakan bahwa edukasi reproduksi, pengawasan keluarga, serta peran lingkungan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga diharapkan dapat berperan aktif dalam pencegahan pernikahan usia dini, agar remaja Ponorogo memiliki masa depan yang lebih sehat dan terencana.


