Seputarponorogo.com, PONOROGO – Nama Martinus Harun Koentjoro mencuat dalam rangkaian penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo. Meski tidak berstatus tersangka, keterangannya dinilai penting dalam upaya pendalaman salah satu klaster perkara yang sedang diusut penyidik.
Berikut empat fakta yang tercatat dalam pemberitaan dan keterangan resmi KPK mengenai posisi Martinus Harun Koentjoro dalam kasus tersebut.
1. Diperiksa KPK dalam Kapasitas sebagai Saksi
KPK memeriksa Martinus Harun Koentjoro sebagai saksi pada tahap penyidikan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses lanjutan pasca-OTT yang menjerat Bupati Ponorogo dan sejumlah pihak lainnya. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi KPK yang menyebut Martinus sebagai tersangka.
2. Berasal dari Kalangan Swasta
Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, KPK menyebut Martinus Harun Koentjoro berstatus sebagai karyawan swasta. Namun demikian, penyidik tidak mengungkap secara rinci nama perusahaan, jabatan, maupun sektor usaha yang digeluti oleh yang bersangkutan.
3. Keterangannya Berkaitan dengan Proyek RSUD dr. Harjono
Pemeriksaan terhadap Martinus berkaitan dengan pendalaman proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK dalam perkara OTT, khususnya untuk menelusuri dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan proyek pekerjaan.
4. Bukan Pejabat atau Penyelenggara Negara
Sampai pada informasi yang dipublikasikan secara resmi, Martinus Harun Koentjoro tidak tercatat sebagai pejabat publik, aparatur sipil negara, maupun penyelenggara negara. Perannya dalam perkara ini masih sebatas pihak swasta yang dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.
KPK menegaskan penyidikan kasus OTT Bupati Ponorogo masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pihak swasta, dilakukan untuk mengungkap secara utuh alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.


