Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Jabatan di Pemkab Ponorogo

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026
Last Updated 2026-01-27T23:44:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

Jubir KPK Budi Prasetyo

Seputarponorogo.com, Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah karyawan swasta berinisial MHK, Martinus Harun Koentjoro, pada Senin (26/1/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap MHK berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Saksi MHK didalami keterangannya terkait proyek-proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Sementara itu, saksi lain dari unsur swasta berinisial WEC, Wenny Alvira Choirun Nisa, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Salah satunya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Selain Sugiri, tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta pihak swasta Sucipto (SC). Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga memberikan sejumlah uang kepada Sugiri agar jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono tidak diganti. Selain itu, Yunus juga disebut menyerahkan uang kepada Agus Pramono.

Penyerahan uang tersebut diduga berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025, dengan total nilai mencapai Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUG sebesar Rp900 juta dan AGP sebesar Rp325 juta,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa dalam proses pemeriksaan, Sugiri diduga sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Yunus diketahui mencairkan dana sebesar Rp500 juta di bank yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui perantara kerabatnya.


Reporter: N/A
Editor: N/A

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini