
Ponorogo – Aparat Polres Ponorogo kembali membongkar praktik illegal logging. Dua pria berinisial JP (34) dan S (42) ditangkap ketika mengangkut puluhan gelondong kayu jati tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, tepatnya wilayah Desa Badegan, Kecamatan Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Kedua pelaku kedapatan membawa kayu hasil tebangan hutan tanpa surat keterangan sah.
“Modusnya, para pelaku menebang kayu jati milik Perhutani, kemudian mengangkutnya dengan truk dan berencana menjualnya ke wilayah Gunungkidul,” jelas Andin kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD 8589 CB, satu lembar STNK, kunci kendaraan, 40 batang kayu jati berbagai ukuran, selembar surat angkut kayu rakyat, bukti pajak terutang, serta dua unit telepon genggam.
Akibat ulah keduanya, Perhutani ditaksir mengalami kerugian Rp21,5 juta. “Perbuatan ini jelas merugikan negara dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, JP dan S dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Andin.