Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Penggerebekan Pabrik Ilegal Obat Pelangsing di Ponorogo, Ribuan Botol dan Puluhan Ribu Kapsul Disita

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-15T11:28:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo membongkar praktik produksi ilegal obat pelangsing dan penggemuk badan di sebuah ruko kawasan Perumahan Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman. Ruko tersebut dijadikan pabrik rumahan tanpa izin resmi. Dari lokasi, polisi menyita ribuan botol dan puluhan ribu kapsul siap edar.

Pelaku berinisial MQJ, warga Lumajang, ditangkap saat tengah mengemas kapsul bermerek Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan botol berisi kapsul, botol kosong, label kemasan, peralatan pengemasan, dan uang tunai Rp500 ribu.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran jamu serta obat pelangsing yang tidak memenuhi standar. Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi produksi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama seorang karyawan sedang sibuk mengemas kapsul. Barang bukti yang kami temukan mencapai puluhan ribu butir,” ujar Andin, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MQJ sudah menjalankan usaha ilegal ini selama tiga bulan dengan sistem penjualan daring. Sebagian besar konsumennya berasal dari wilayah Madura, dengan omzet sekitar Rp1 juta per bulan. Pelaku mengaku membeli kapsul dari Jawa Tengah tanpa mengetahui kandungannya, lalu mengemas dan menjualnya sendiri, meski tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.

Polisi menyita total 3.500 botol Detox Lemax, 90 botol Vitamin Penambah Berat Badan, 2.600 botol kosong, 55 ribu butir kapsul hijau, ribuan stiker label, dan peralatan pengemasan.

Atas perbuatannya, MQJ dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak membeli obat atau suplemen yang tidak jelas izin edar maupun kandungannya, karena berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Kapolres.


Reporter: N/A
Editor: N/A

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini