Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Siman bersama KUA Kecamatan Siman menyelenggarakan kegiatan ikrar wakaf yang berlangsung di Masjid Nurul Iman,Dkh Pramben Ronosentanan, Siman,Ponorogo.Ahad, (10/08/2025).
Kegiatan ikrar wakaf ini didampingi oleh perwakilan nazhir BHNU di wakili oleh BPK. K. Drs. Damiyo Badruddin,( Rois Syuriah MWC NU Siman) ,PPAIW dari KUA Kec Siman Bpk.Tajul Mujahidin, M.Pd ( Kepala KUA Siman) bersama penyuluh Agama kec Siman BPK Agus Pamuji, S.Pd I dan Bapak Muhsi Qodri S. Sos.I dan dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Ketua Tanfidziyah MWC NU Siman beserta jajaran, Kepala Desa Ronosentanan, para wakif (pemberi wakaf), dan para saksi.
Dalam kegiatan tersebut, delapan wakif secara resmi mengikrarkan wakaf mereka yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla di berbagai wilayah. Berikut adalah daftar wakif beserta tujuan wakaf mereka:
- Wakif BPK Tukul, Luas tanah wakaf 104 M2, untuk tempat ibadah Mushola Darul Hikam dkh kledang RT 2/RW 2 Desa Ronosentann, Nazhir: NU
- Wakif Wiwit Istiyani, Luas tanah wakaf 55M2, untuk tempat ibadah Mushola Al-Ikhlas dkh Krajan RT 4/Rw1 Desa Ronosentann, Nazhir: NU
- Wakif ibu Sariyem, luas tanah 66 M2, untuk tempat ibadah Mushola Al-Ikhlas dkh Krajan RT 4 Rw1 Desa Ronosentann Nazhir NU
- Wakif bpk Tumirin, luas tanah wakaf 80M2, untuk tempat ibadah masjid Nurul Iman dkh Pramben RT 1/RW 1 Desa Ronosentanan Nazhir NU
- Wakif bapak Sutarji, luas tanah wakaf 40m2, untuk tempat ibadah masjid Nurul iman dkh Pramben RT 1 RW 1 Desa Ronosentanan Nazhir NU
- Wakif ibu Markiyi, luas tanah wakaf 321m2, untuk tempat ibadah masjid Mustainul Hidayah dkh Pramben RT 2/RW 2 Desa Ronosentann Nazhir NU
- Wakif ibu Kasemi, luas tanah wakaf 127m2, untuk tempat ibadah masjid Baitul hikmah dkh Pramben RT 3/rw2 desa Ronosentanan Siman Ponorogo nazhir NU
- Wakif Ani mar'atus Sholekhah Cs, luas tanah wakaf 150m2, untuk tempat ibadah Mushola ruodotul Jannah jl Letjen Suprapto GG 3 desa Patihan Kidul Siman Nazhir NU
Delapan wakif secara resmi mengikrarkan wakaf mereka yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, sambutan-sambutan, prosesi ikrar wakaf yang disertai penandatanganan berkas, doa, dan diakhiri dengan penutupan. Prosesi ikrar ini memastikan bahwa wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala KUA Kecamatan Siman,Tajul Mujahidin, M.Pd ,menekankan pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya mengalir terus-menerus. “Wakaf adalah amal yang berkelanjutan. Orang yang berwakaf akan dikenang atas kontribusinya dalam membangun peradaban dan kesejahteraan umat,” ungkapnya.
Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan masjid dan musholla yang menerima wakaf dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu K. Tohirin selaku Ketua Tanfidziyah MWC NU Siman menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal dan menginventarisasi aset-aset Nahdlatul Ulama. “Kami terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ponorogo terkait sertifikasi tanah wakaf. Wakaf memiliki peran penting dalam memajukan syiar Islam dan mengembangkan potensi umat,” ujarnya.
Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen NU untuk mengamankan aset-aset wakaf sekaligus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf yg merupakan program utama Kementerian ATR BPN dan juga Kementerian Agama, dan sekaligus sebagai bukti otentik sertifikat tanah wakaf bagi tempat ibadah sangat penting kedepannya untuk menghindari perselisihan2 di masa depan khusunya di wilayah Siman,” ujarnya.
Acara ini juga diwarnai semangat kebersamaan warga NU dan para kader muda yang turut serta mendukung suksesnya pendataan dan ikrar wakaf. Semoga langkah besar ini menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk bergerak serentak dalam gerakan wakaf produktif NU.
"Semoga ikrar wakaf serentak ini menjadi amal jariyah yang mengalir tanpa henti bagi para wakif dan membawa maslahat besar bagi umat, "pungkasnya.
Reporter: Muchtar Azhari
Editor: Sugeng Prasetyo