Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Warung Kopi di Ponorogo Jadi Kedok Judi Online, Pemilik Diamankan Polisi

Redaksi
Rabu, 30 Juli 2025
Last Updated 2025-07-30T00:02:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp
Ponorogo – Seorang pemilik warung kopi di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, diamankan polisi karena diduga menjadi bandar judi online. Terduga pelaku, ES (49), menggunakan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa warung kopi milik ES hanya menjadi kamuflase. "Ini sekadar kedok. Pelaku sebenarnya berperan sebagai penombok judi online dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup," jelas Andin dalam konferensi pers di Polres Ponorogo, Selasa (29/7/2025).

Modus Operandi

ES berperan sebagai pengepul taruhan togel online. Warga yang ingin bermain menitipkan nomor taruhan beserta uangnya di warung tersebut. Pelaku kemudian memasang taruhan melalui akun judi online miliknya.

Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • HP OPPO A16 sebagai alat transaksi

  • Kertas berisi daftar nomor taruhan

  • Uang tunai terkait perjudian

Motif dan Ancaman Hukuman

ES mengaku terpaksa menjalankan praktik tersebut karena penghasilan dari warung kopi tidak mencukupi kebutuhan hidup. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

"Kami akan proses secara hukum. Ini peringatan keras bagi pelaku judi online," tegas Kapolres.

Foto Penulis
Reporter: N/A
Editor: N/A
Terbit:

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini