Ponorogo – Seorang pemilik warung kopi di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, diamankan polisi karena diduga menjadi bandar judi online. Terduga pelaku, ES (49), menggunakan usahanya sebagai kedok untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa warung kopi milik ES hanya menjadi kamuflase. "Ini sekadar kedok. Pelaku sebenarnya berperan sebagai penombok judi online dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup," jelas Andin dalam konferensi pers di Polres Ponorogo, Selasa (29/7/2025).
Modus Operandi
ES berperan sebagai pengepul taruhan togel online. Warga yang ingin bermain menitipkan nomor taruhan beserta uangnya di warung tersebut. Pelaku kemudian memasang taruhan melalui akun judi online miliknya.
Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- HP OPPO A16 sebagai alat transaksi
- Kertas berisi daftar nomor taruhan
- Uang tunai terkait perjudian
Motif dan Ancaman Hukuman
ES mengaku terpaksa menjalankan praktik tersebut karena penghasilan dari warung kopi tidak mencukupi kebutuhan hidup. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11/2008 tentang ITE, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
"Kami akan proses secara hukum. Ini peringatan keras bagi pelaku judi online," tegas Kapolres.

Reporter: N/A
Editor: N/A
Terbit: