PONOROGO – Enam partai politik (parpol) yang berhasil meraih kursi di DPRD Ponorogo pada Pemilu 2024 resmi mengajukan pencairan dana hibah bantuan politik (Banpol) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Parpol yang telah menyerahkan proposal pencairan tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Dari enam partai yang sudah mengajukan, tiga sudah hampir selesai prosesnya: PKB, PAN, dan Demokrat. Tinggal menunggu penyaluran akhir,” jelas Kepala Bakesbangpol Ponorogo, Besse Tenrisampeang, Senin (21/7/2025).
Sementara itu, tiga partai lainnya—PDI Perjuangan, PKS, dan PPP—masih menunggu disposisi internal sebelum dana bisa dicairkan.
Diketahui, ada sembilan partai politik yang berhak atas dana Banpol di Ponorogo. Namun hingga pekan ketiga Juli 2025, tiga partai yakni Partai Golkar, Gerindra, dan NasDem belum juga mengajukan proposal pencairan.
Total dana Banpol yang disiapkan Pemkab Ponorogo tahun ini mencapai Rp 1.729.344.000. Jumlah ini dihitung dari total suara sah Pemilu Legislatif 2024 sebanyak 576.448 suara, dikalikan nilai bantuan Rp 3.000 per suara.
PDI Perjuangan menjadi partai penerima dana terbesar, yakni sebesar Rp 357.360.000 berkat perolehan 119.120 suara sah. Sementara itu, PPP menerima jumlah terendah sebesar Rp 34.158.000.
Pencairan dana Banpol ini baru bisa dilakukan setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang rampung pada akhir Mei 2025 lalu.
