Ponorogo – Setelah dua tersangka lainnya lebih dulu diamankan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lette sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria 24 tahun asal Kabupaten Madiun ini diduga terlibat dalam skandal kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, yang terjadi pada 2024.
Penetapan status DPO dilakukan lantaran Lette mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan secara sah. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. Kejari pun telah menyebarkan ciri-ciri fisiknya ke publik guna mempercepat proses penangkapan.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu. Jika mengetahui keberadaannya, segera hubungi call center yang tertera di situs resmi Kejari Ponorogo,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (22/7/2025).
Lette diketahui memiliki tinggi badan 176 cm, kulit sawo matang, wajah lonjong, rambut hitam lurus, dan postur tubuh sedang. Berdasarkan KTP, ia beralamat di Kelurahan Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Ia juga diketahui pernah menjadi karyawan BRI Ponorogo.
Dalam penyidikan, Lette disebut berperan mengumpulkan data identitas dan alamat warga yang kemudian diserahkan kepada tersangka lain, Saka Pradana Putra, untuk diajukan dalam permohonan kredit fiktif. Tindakannya itu diduga menyebabkan kerugian negara.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meski berperan penting, Lette justru menghindari proses hukum sejak penyidikan dimulai.
Agung menegaskan, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan buronan juga bisa dijerat hukum. “Mereka dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun,” tandasnya.

Reporter: N/A
Editor: N/A
Terbit:
0 Komentar