Sinergitas Bea Cukai, Kejaksaan, Polisi dan Satpol PP Ponorogo Kompak Berantas Rokok Ilegal

Share it:
Penyampaian materi sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Desa Biting (dok: jktv)

PONOROGO – Peredaran rokok ilegal sungguh meresahkan dan merugikan masyarakat dan negara. Maka pemerintah pun getol melakukan pemberantasan sampai ke daerah-daerah. Begitu pula Ponorogo giat pemberantasan rokok ilegal patut diacungi jempol.

Sosialisasi tatap muka maupun operasi terus terencana dilakukan di Ponorogo untuk menekan peredarannya. Di pelosok-pelosok desa pun tak luput jadi bidikan. Seperti pada bulan Juli 2023 ini dilakukan sosialisasi di wilayah Kecamatan Badegan, tepatnya di Desa Biting. Melibatkan 3 lembaga terkait: Bea Cukai, Kejaksaan, Satpol PP.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ervandi Kurnia Rahman

Ervandi Kurnia Rahman, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ponorogo yang juga selaku nara sumber menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan ini karena juga terkait dengan masyarakat yang harus kita sosialisasikan peredaran rokok ilegal di desa-desa agar mereka mengenal dan mengerti aturan-aturan hukum peredaran rokok ilegal,” katanya.

Sehingga nantinya, lanjut Ervandi bisa menekan peredaran rokok ilegal dan menambah pemasukan devisa negara.

Fitriana Kholil, dari Bea Cukai Madiun

Sementara itu Fitriana Kholil, Fungsional Bea Cukai Madiun berharap setelah sosialisasi ini semoga masyarakat tidak lagi mengedarkan, memproduksi rokok ilegal.

“Dan jika mengetahui peredaran rokok sampaikan kepada Bea Cukai atau APH lain,” pungkasnya.


Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Muchtar Azhari

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Post A Comment:

0 comments: