Terkini
Memuat berita terbaru...

Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Imigrasi Ponorogo Ingatkan Bahaya TPPO Berkedok Kerja Luar Negeri, Orang Tua ABG Juga Diimbau Tertib Administrasi

Seputarponorogo.com
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-22T07:30:00Z
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp

Ilustrasi imigrasi. Foto: Istimewa.


PONOROGO — Tawaran bekerja di luar negeri dengan janji gaji besar tidak selalu menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik. Jika proses perekrutan tidak jelas, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) justru berisiko terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi, hingga kekerasan.

Risiko tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo dalam kegiatan sosialisasi pelindungan calon pekerja migran sekaligus edukasi administrasi anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Kegiatan yang berlangsung di Restomu Ponorogo pada 21 Oktober 2026 itu juga membahas pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi keluarga dengan latar belakang perkawinan campuran.

Calon Pekerja Migran Diminta Waspadai Tawaran Kerja Ilegal

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menerima tawaran kerja di luar negeri tanpa memeriksa legalitas perekrut dan kelengkapan dokumen.

Menurut Eko, calon pekerja perlu memastikan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Tawaran dengan proses serba mudah, permintaan pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang, serta penggunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja perlu menjadi tanda bahaya.

Dia juga menekankan pentingnya memahami perjanjian kerja sebelum keberangkatan. Dokumen tersebut diperlukan agar calon pekerja mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan pekerjaan yang akan dijalani di negara tujuan.

“Prosedur penempatan harus resmi. Permintaan sejumlah uang oleh oknum tak berwenang serta penggunaan jenis visa yang tidak sesuai tujuan bekerja patut dicurigai. Kejelasan perjanjian kerja sangat penting agar CPMI memahami hak dan kewajibannya sebelum berangkat,” tegas Ipda Eko Nurhadi.

Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memeriksa informasi lowongan kerja luar negeri. Langkah pencegahan sejak awal menjadi penting agar calon pekerja tidak terjebak dalam perekrutan ilegal yang berpotensi berujung pada TPPO.

Orang Tua Anak Berkewarganegaraan Ganda Perlu Memahami Aturan

Selain membahas pelindungan pekerja migran, sosialisasi Imigrasi Ponorogo juga menyoroti kewajiban administrasi anak berkewarganegaraan ganda atau ABG, terutama anak yang lahir dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Persoalan tersebut membutuhkan perhatian orang tua karena status kewarganegaraan anak memiliki ketentuan hukum dan batas waktu administrasi yang harus dipenuhi. Pemahaman sejak dini diperlukan agar keluarga tidak mengalami kendala ketika anak memasuki usia dewasa.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa ketentuan kewarganegaraan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Menurut Mangatur, anak berkewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pernyataan memilih kewarganegaraan disampaikan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah. Orang tua wajib memastikan status anak terdaftar, memiliki dokumen affidavit, serta melaporkan setiap perubahan status sipil agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Mangatur.

Karena itu, orang tua perlu memastikan status keimigrasian anak tercatat dengan benar, memahami fungsi dokumen affidavit jika relevan, serta melaporkan perubahan status sipil sesuai ketentuan. Kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian status hukum anak berkewarganegaraan ganda.

Imigrasi Perkuat Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan tugas keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerbitan paspor dan pengawasan lalu lintas orang. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal.

Menurut Anggoro, upaya tersebut membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kepolisian, dinas tenaga kerja, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, asosiasi P3MI, hingga komunitas perkawinan campuran.

“Melalui sinergi bersama Polres, Disnaker, Dispendukcapil, serta asosiasi P3MI dan komunitas perkawinan campuran, kami berharap masyarakat semakin cermat dalam mengambil keputusan serta terhindar dari pelanggaran hukum keimigrasian,” pungkas Anggoro.

Sosialisasi ini menjadi pengingat bagi masyarakat Ponorogo bahwa rencana bekerja di luar negeri harus disertai pemeriksaan legalitas penempatan, dokumen perjalanan, visa, dan perjanjian kerja. Sementara itu, keluarga dengan anak berkewarganegaraan ganda perlu memahami aturan serta tenggat administrasi yang berlaku agar tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.


Reporter: N/A
Editor: N/A
iklan
Komentar Pembaca
Komentar menjadi tanggung jawab masing-masing pengirim. Gunakan bahasa yang santun dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Imigrasi Ponorogo Ingatkan Bahaya TPPO Berkedok Kerja Luar Negeri, Orang Tua ABG Juga Diimbau Tertib Administrasi
  • Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini