![]() |
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bersama Komisi II DPR RI Dede Yusuf |
PONOROGO – Hasil audensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) bersama Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan DPR RI siap membahas peralihan status PPPK menjadi PNS dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (24/9).
Ini sebuah angin segar yang selanjutnya akan diperjuangkan oleh IPN. Mereka pun berencana melakukan audensi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memperjuangkan status peralihan status PPPK menjadi PNS didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nanti.
Rina Widiayanti, Ketua DPD Provinsi Jawa Timur Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyatakan bersama anggotanya siap mendorong dan ikut mengawal keinginan IPN mewujudkan perubahan status tersebut. “Mendorong agar pemerintah memasukkan klausul peralihan PPPK ke PNS tanpa tes,” pintanya.
![]() |
Rina Widiayanti, Ketua DPD IPN Provinsi Jawa Timur |
Permintaan Rina tanpa tes, karena PPPK sudah ASN yang ber NIPPPK. Dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait pengadaan dan perencanaan PNS, menyebutkan diambil dari PPPK yang masih berstatus kontrak menjadi pegawai tetap ASN yaitu PNS.
Berkaitan dengan nasib dan kesejahteraan ribuan pendidik yang ada di Indonesia, Rina berharap pemerintah mempunyai Good Will untuk merumuskan pasal ini yaitu peralihan PPPK sebagai ASN kontrak menjadi PNS sebagai pegawai tetap ASN.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) sedang mengusulkan RPP ke Setneg. “Jadi IPN berharap agar dimasukkan klausul perubahan tersebut,” pinta Rina.
Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak antara PNS dan PPPK. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan. Salah satunya jaminan perubahan status PPPK untuk menjadi PNS.
Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Andzarun