![]() |
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo |
PONOROGO - Perlindungan bagi para tenaga kerja tidak bisa disepelekan, sesuai dengan tuntutan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan selanjutnya diatur lagi di UU No. 40 Tahun 2024. Yang didalamnya Memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan keluarga mereka dari risiko tertentu seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian, hari tua, atau pensiun.
Ponorogo patut bersyukur, lewat sokongan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak 29.025 orang penerima manfaat bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
![]() |
Sunaryo, Kabid Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Ponorogo |
Diterangkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Sunaryo bahwa total angka 29.025 terinci sebagai berikut untuk petani tembakau dan buruh tani tembakau sejumlah 5.200 orang. Jumlah itu sesuai SK Bupati Ponorogo Nomor: 100.3.3.2/ARH/375/405.17/2025.
Masih jelas Sunaryo, selanjutnya untuk anggota masyarakat lainnya (pekerja rentan) sejumlah 23.825 orang berdasarkan SK Bupati: 100.3.3.2/ARH/376/405.17/2025. “Itu kita bayarkan iuran kepesertaan BPJS selama 10 bulan mulai Maret sampai Desember 2025,” katanya.
Semua jumlah yang di SK-kan oleh Bupati itu, baik dari petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pekerja rentan sudah melalui verifikasi dan validasi. Jadi tidak dimungkinkan ada doubel/ganda kepesertaan BPJS.
![]() |
Suko Kartono, Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo |
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang telah mempercayakan kepada Disnaker untuk menambah kepesertaan BPJS melalui dana DBHCHT.
“Terima kasih atas kepercayaan Pak Bupati untuk menambah kepesertaan,” pungkas Suko Kartono.
Dari total 29.025 orang penerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, DBHCHT mengeluarkan dana sebesar kurang lebih Rp. 5,5 miliar. (ADV)
Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Andzarun