![]() |
Tersangka saat diamankan |
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Sementara pelaku adalah Hartono (30), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Keduanya disebut baru selesai bekerja ketika cekcok terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, percekcokan memuncak di tepi kawasan hutan Sampung. Pelaku menghentikan sepeda motor, terlibat adu mulut, kemudian melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat indikasi jeratan di leher dan luka benturan pada tubuh korban.
Jasad korban ditemukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh warga yang sedang memanen singkong. Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas, sehingga sempat menyulitkan proses identifikasi awal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat yang mengarah pada penangkapan suami korban sebagai terduga pelaku.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap dipicu konflik yang tidak diselesaikan secara sehat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mencari bantuan, berkonsultasi, dan menempuh jalur mediasi ketika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga guna mencegah tragedi serupa.