Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Sebanyak 28 Pasutri di Ponorogo Resmi Miliki Buku Nikah

Seputar Ponorogo
Rabu, 27 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-26T18:01:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp
Sidang itsbat nikah terpadu puluhan pasutri di Ponorogo


PONOROGO - Setelah melewati penantian yang panjang, akhirnya sebanyak 28 pasangan di Ponorogo  resmi memiliki buku nikah setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Kantor Kementrian Agama Ponorogo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, BAZNAS Ponorogo, Pengadilan Agama Ponorogo dan Dinas Dukcapil Ponorogo di Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memberikan legalitas hukum perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan mereka.
Foto bersama Bupati Ponorogo bersama beberapa pasutri yang ikut sidang itsbat nikah

Bupati Ponorogo, H.Sugiri Sancoko, SE,MM , menegaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan oleh berbagai pihak, terutama terhadap pasangan yang sebelumnya menikah secara siri atau tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil.

“Maka sekarang ini kita isbat nikahkan. Barang kali dulu cuma nikah siri atau dulu dah nikah tetapi tidak tercatat di pencatatan sipil,” ujar Sugiri Sancoko.

Menurutnya, legalisasi melalui isbat nikah penting dilakukan agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial. Hak anak, hak pasangan, hak waris, dan berbagai aspek lain yang terkait dengan perkawinan dapat lebih jelas dan terlindungi. Karena itu, Pemkab Ponorogo bersama penyuluh agama dan pemerintah desa terus menyisir pasangan yang belum tercatat secara resmi.
Pasutri yang sudah cukup usia pun antusias mengikuti sidang itsbat nikah terpadu

“Dua tahun lalu sudah ada ratusan pasangan diisbat nikahkan. Para penyuluh terus bergerak dengan pemdes untuk menyisir kembali apakah masih ada. Supaya hak-hak perkawinan secara negara dan agama bisa rigid dan aman,” tambah Sugiri.

Dr.H.Moh. Nurul Huda M. Pd, Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, mengatakan pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). 
Tujuannya tak lain untuk mendapatkan perlindungan dan hak antara suami-istri maupun anak-anaknya.
Pemanjatan doa bersama-sama, tampak Kepala Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo di tengah tamu undangan

Ada sekitar 28 pasangan yang akhirnya mengikuti itsbat nikah, di mana rata-rata mereka sudah nikah siri namun tidak mencatatkannya di KUA karena terkendala biaya.

Sehingga Kantor Kementerian Agama hadir memberikan layanan gratis meski harus secara massal. Banyak kendala yang dialami penyuluh ketika melakukan penyisiran di tingkat desa untuk mengajak sidang isbat nikah.
Alasannya pun beragam, rata-rata mereka malu jika mengikuti isbat nikah karena merasa telah menikah bertahun-tahun meskipun statusnya nikah siri.

Setelah ini sebanyak 28 pasangan akan bisa langsung mengurus dan menerima KTP,KK dan Akta baru dari Dinas Dukcapil.


Reporter: Muchtar Azhari
Editor: Sugeng Prasetyo

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini