Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian hingga Rp330 juta, setelah korban menarik dana dari salah satu bank di pusat kota.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menyampaikan bahwa salah satu pelaku utama berinisial RF, warga Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, telah berhasil diamankan.
“Pelaku RF melarikan diri ke Batam usai kejadian, namun berhasil kami tangkap pada 21 Juli 2025,” jelas AKBP Andin saat konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin pagi, 5 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, yang diketahui bernama Riko, baru saja mencairkan uang tunai sebesar Rp330 juta dari Bank BNI di Jalan HOS Cokroaminoto. Usai itu, ia menuju Jalan Wibisono untuk bertemu rekan dan melihat kamar kos yang hendak disewa.
Saat korban naik ke lantai dua bersama temannya, para pelaku yang telah membuntuti sejak dari bank mulai beraksi. Pelaku lain berinisial AL alias Rau memecahkan kaca bagian depan kiri mobil dan mengambil uang tunai yang diletakkan di atas jok kursi.
“Pelaku AL kemudian kabur dengan sepeda motor bersama RF, membawa kabur uang hasil curian,” ungkap Kapolres.
Tak hanya berdua, aksi ini ternyata melibatkan komplotan. Dua pelaku lainnya berinisial RSN dan AG (yang saat ini masih buron), diduga bertugas sebagai pengintai dan pemberi informasi.
Setelah mencuri, keempat pelaku langsung kabur ke arah Trenggalek. RF kemudian diketahui melarikan diri lebih jauh hingga ke Batam. Namun upaya tersebut gagal karena ia akhirnya dibekuk aparat kepolisian.
Polres Ponorogo masih memburu dua orang lainnya, AG dan RSN, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AKBP Andin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para pelaku lain.
“Ini adalah aksi pencurian terorganisir lintas daerah. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter: N/A
Editor: N/A
Terbit:
0 Komentar