PONOROGO – Seorang pria paruh baya berinisial SR (51), warga Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi perempuan. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2022 hingga awal 2025.
Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarga usai mengikuti kegiatan renungan di sekolah.
“Ketahuannya saat korban akan lulus. Setelah kegiatan renungan, korban menceritakan kepada bibinya,” kata AKBP Andin, Senin (28/7/2025).
Modus Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatan tersebut, dengan nominal antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu, serta melarang korban bercerita kepada siapa pun.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat menangkap SR di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKBP Andin.
