Barang-barang yang Terkena Cukai

Kata atau istilah Bea memiliki pengertian yang berarti pungutan pajak. Pungutan pajak ini ditetapkan oleh pemerintah...
Share it:


Sebagian besar masyarakat, masih beranggapan jika barang yang terkena cukai hanyalah rokok dan produk tembakau lainnya. Namun sebenarnya, tidak hanya itu. Beberapa barang lainnya juga terkena cukai. Salah satu diantaranya adalah minuman beralkohol.

Lalu, apa saja barang yang terkena cukai?
Silahkan simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Bea Cukai

Kata atau istilah Bea memiliki pengertian yang berarti pungutan pajak. Pungutan pajak ini ditetapkan oleh pemerintah dan diberlakukan atas barang atau komoditas yang erat kaitannya dengan suatu kegiatan ekspor impor. Tidak hanya itu, Bea ini juga diberlakukan bagi barang atau komoditas tertentu yang dianggap perlu untuk dikenakan pajak. Sedangkan kata Cukai sendiri merupakan pungutan yang dikelola oleh negara dan diberlakukan pada barang-barang tertentu yang dimana barang-barang ini memiliki sifat dan karakteristik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) terkait Cukai.


Barang-barang yang Kena Cukai?

Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.

Link asal artikel



Kaff

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Ekonomi

Gempur Rokok Ilegal

Nasional

Post A Comment:

0 comments: