Kang Bupati Ingatkan Ancaman Pidana

“Di sini perlu edukasi, agar masyarakat tidak mudah menerima rokok ilegal, sebab urusannya panjang dan pidana,” ujar Bupati.
Share it:


PONOROGO – Peredaran rokok ilegal memang sangat membahayakan bagi masyarakat luas. Rokok-rokok yang ilegal, kandungan zat-zatnya dibisa dipertanggujawabkan. Dan tentu itu membahayakan.

Rokok ilegal yang beredar sangat disayangkan oleh semua pihak, maka pemerintah dengan tegas mengancamnya dengan pidana. Bagi yang melanggar pasal yang dikenakan sudah jelas, yaitu UU tentang cukai No. 39 Tahun 2007. 

Ada 2 pasal yang menjeratnya, yaitu pasal 54 yang berbunyi: Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Yang kedua adalah pasal 56, berbunyi “Barang siapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melihat ancaman yang cukup berat tersebut, Bupati Ponorogo mengajak supaya masyarakat menjauhi rokok ilegal. Kepada para pedagang jangan tergiur dengan harga rokok yang murah, tanpa cukai atau palsu. 

“Di sini perlu edukasi, agar masyarakat tidak mudah menerima rokok ilegal, sebab urusannya panjang dan pidana,” ujar Bupati.

Tidak hanya warning kepada penjual, kepada para pembeli, Kang Giri juga mengingatkan agar waspada dalam membeli rokok, jangan sampai membeli rokok ilegal. “Jika ada yang mengetahui rokok ilegal, laporkan,” tegasnya.



Pras

Share it:

Gempur Rokok Ilegal

Ponorogo

Post A Comment:

0 comments: