![]() |
| Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Kejari Ponorogo. (Foto:Istimewa) |
PONOROGO – Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo kembali menjadi sorotan. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan penyidikan berjalan tuntas, transparan, dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan tersebut disampaikan PMII saat mendatangi Kantor Kejari Ponorogo pada Kamis (1/10/2026). Mahasiswa mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.
Ketua Cabang PMII Ponorogo, Ulil Arzaq Ahmadi, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum terhadap perkara tunjangan perumahan DPRD berjalan sesuai komitmen penegakan hukum. PMII juga meminta seluruh rangkaian perkara ditelusuri, termasuk proses penganggaran hingga aliran dana yang berkaitan dengan tunjangan tersebut.
Menurut PMII, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi penindakan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa juga mendorong adanya evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Esensi gerakan kita ini cuma satu. Kita ingin Ponorogo bersih dari korupsi. Bukan koruptor, tapi korupsi,” kata Ulil, seperti diberitakan sejumlah media.
PMII membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta dugaan korupsi tunjangan perumahan diusut tanpa tebang pilih, menelusuri aliran dana, membuka informasi mengenai perkembangan penyidikan, serta mengevaluasi mekanisme dan pengawasan dalam tata kelola pemerintahan.
Namun, tudingan mahasiswa mengenai lambannya atau tidak maksimalnya penanganan perkara tersebut mendapat penjelasan dari pihak Kejari Ponorogo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan. Menurut dia, penyidik sedang melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi berkaitan dengan perkara.
“Untuk hal itu, itu kan asumsi dari masyarakat. Kami tetap berusaha untuk menyelesaikan ini secara profesional, tidak ada masuk angin,” kata Ugra.
Kejari juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan dan kelengkapan alat bukti dinilai memadai.
Secara hukum, perkara ini telah berkembang sejak Kejari Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Fuad Safrowi, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, serta Sunarto, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kemudian menjadi anggota DPRD periode 2024–2029.
Dalam penyidikan, Kejari sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan negara sementara berada di kisaran Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai final karena proses penghitungan oleh auditor masih berjalan. Kejari juga telah melakukan penyitaan uang yang berkaitan dengan perkara dengan total sekitar Rp1,988 miliar.
Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bahwa perkara belum berhenti pada pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pada September 2026, Kejari masih memeriksa pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berkaitan dengan proses appraisal sebagai dasar penghitungan tunjangan perumahan. Saat itu jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 59 orang.
Terbaru, Kejari juga memanggil sejumlah anggota DPRD untuk dimintai keterangan. Pada akhir September, terdapat sembilan anggota DPRD yang disebut belum mengembalikan kerugian negara terkait perkara tersebut dan pemanggilan dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain, proses penghitungan kerugian negara masih menjadi bagian penting dalam penyidikan. Kejari Ponorogo menyatakan masih menunggu hasil penghitungan BPKP, yang diharapkan dapat menjadi dasar untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, tuntutan PMII dan penjelasan Kejari saat ini berada pada dua sisi yang berbeda namun bertemu pada satu titik: perkara tersebut masih harus diselesaikan melalui proses hukum.
PMII menginginkan prosesnya dikawal secara terbuka dan menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada pihak yang luput apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan. Sementara Kejari menyatakan penyidikan tetap berjalan dan meminta publik menunggu proses pembuktian serta kelengkapan alat bukti.
Dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan, pemeriksaan atau pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat tindak pidana. Penentuan kesalahan pidana tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Karena itu, perkembangan perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih akan bergantung pada hasil penyidikan, penghitungan kerugian negara, alat bukti yang diperoleh, serta keputusan hukum selanjutnya.

