Seputarponorogo.com—Cinta memang kerap datang tanpa mengenal batas usia. Kisah inilah yang dialami Ahmad Suryatna (30) dan Sisri (58), pasangan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang resmi mengikat janji pernikahan meski terpaut usia cukup jauh.
Pernikahan Ahmad dan Sisri berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenangan pada Rabu (28/1/2026). Prosesi akad nikah tersebut berjalan sederhana namun khidmat. Tak disangka, kisah keduanya kemudian viral di media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet.
Sebagian publik merasa terkejut dengan perbedaan usia yang cukup mencolok. Namun, tak sedikit pula yang memberikan doa serta dukungan, menilai hubungan Ahmad dan Sisri sebagai bentuk ketulusan cinta yang jarang ditemui.
Ahmad menegaskan, hubungan yang ia bangun bersama Sisri bukanlah keputusan yang diambil secara singkat atau emosional. Ia menyebut, keduanya telah melalui proses panjang sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah secara resmi di mata negara.
“Usia bukan masalah bagi saya. Yang terpenting adalah kenyamanan dan kecocokan. Dari sekian banyak orang yang saya kenal, justru dengan beliau saya merasa paling cocok,” ujar Ahmad saat ditemui, Jumat (30/1/2026).
Menurut Ahmad, sosok Sisri memiliki kepribadian yang sederhana, penyabar, dan penuh perhatian. Hal-hal itulah yang membuatnya yakin untuk melangkah lebih serius, meski sadar betul hubungan mereka berpotensi menjadi sorotan masyarakat.
Ia juga menyadari bahwa pernikahannya akan mengundang berbagai pandangan, baik positif maupun negatif. Namun demikian, Ahmad mengaku telah memantapkan hati dan siap menghadapi konsekuensi sosial dari pilihannya tersebut.
“Saya menikah bukan karena dorongan siapa pun. Ini keputusan saya sendiri, dan saya merasa bahagia menjalani rumah tangga bersama beliau,” tambahnya.
Sementara itu, Sisri mengungkapkan bahwa hubungannya dengan Ahmad telah terjalin cukup lama. Bahkan sebelum pernikahan resmi dicatatkan di KUA, keduanya telah menjalani pernikahan secara siri selama kurang lebih empat tahun.
“Kami sudah empat tahun menikah siri. Alhamdulillah sekarang sudah sah secara negara,” ungkap Sisri dengan wajah sumringah usai prosesi akad nikah.
Selama menjalani pernikahan siri, Sisri menyebut kehidupan rumah tangga mereka berjalan sederhana dan penuh kebersamaan. Keputusan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA diambil sebagai bentuk tanggung jawab serta untuk mendapatkan pengakuan hukum negara.
“Sekarang rasanya lebih tenang. Semua sudah jelas secara hukum, dan kami berharap bisa menjalani kehidupan rumah tangga dengan baik,” tuturnya.
Pihak KUA Kecamatan Jenangan memastikan bahwa prosesi pernikahan Ahmad dan Sisri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selama syarat administrasi terpenuhi dan tidak melanggar aturan, pernikahan dapat dicatatkan tanpa mempersoalkan perbedaan usia kedua mempelai.
Fenomena pernikahan beda usia memang bukan hal baru di masyarakat. Namun, kisah Ahmad dan Sisri kembali mengingatkan publik bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya masing-masing.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, pasangan ini berharap rumah tangga yang mereka bangun dapat berjalan harmonis dan jauh dari gosip negatif. Keduanya mengaku ingin fokus menjalani kehidupan bersama dan saling mendukung satu sama lain.
“Kami hanya ingin hidup tenang, saling menjaga, dan menjalani pernikahan ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Ahmad.


