Seputarponorogo.com, Ponorogo—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo akhirnya mengambil langkah kompromi menyikapi keluhan puluhan sopir bus mini jurusan Ponorogo–Badegan dan Ponorogo–Purwantoro. Aduan tersebut muncul setelah para sopir mengaku pendapatannya menurun drastis sejak beroperasinya Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kalisari dengan trayek Surabaya–Badegan.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas melalui pertemuan bersama yang melibatkan perwakilan sopir bus mini, manajemen Bus Kalisari, serta Dishub Ponorogo.
“Sudah duduk bersama dan menghasilkan kesepakatan,” ujar Wahyudi, Sabtu (31/1/2026).
Pertemuan itu digelar di Kantor Dishub Ponorogo, Jalan Alun-alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Kesepakatan Jalan Tengah
Dalam kesepakatan tersebut, Dishub Ponorogo menetapkan pengaturan operasional Bus Kalisari untuk rute Badegan–Surabaya. Bus Kalisari tidak lagi menaikkan penumpang secara eceran di sepanjang jalur.
Bus AKDP tersebut diwajibkan menunggu penumpang di Sub Terminal Tambakbayan yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
“Tidak boleh ngecer seperti sebelumnya. Penumpang yang hendak ke Surabaya menggunakan Bus Kalisari bisa naik di Sub Terminal Tambakbayan,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, untuk rute sebaliknya, yakni Surabaya–Badegan, Dishub memastikan tidak ada perubahan. Bus Kalisari tetap diperbolehkan melintas hingga wilayah Badegan seperti operasional sebelumnya.
Respons Sopir Bus Mini
Perwakilan sopir bus mini, Nur Wahyudi, menyatakan menerima dan bersyukur atas keputusan yang diambil Dishub Ponorogo tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini dinilai adil bagi semua pihak.
“Nanti penumpang dari Purwantoro, Badegan, dan Sumoroto kami yang ambil. Kalau yang dari Surabaya ke Badegan, monggo saja. Keputusan ini sudah pas,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan sopir bus mini jurusan Ponorogo–Badegan dan Ponorogo–Purwantoro mendatangi Kantor Dishub Ponorogo pada Jumat (30/1/2026). Kedatangan mereka untuk mengadukan penurunan pendapatan yang dirasakan sejak Bus Kalisari aktif beroperasi.
Para sopir mengaku pendapatan turun hingga 70 persen karena penumpang yang biasanya menggunakan bus mini menuju Terminal Seloaji Ponorogo untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya, kini memilih langsung menaiki Bus Kalisari.
Menurut informasi yang dihimpun, Bus Kalisari sebenarnya telah mengantongi izin trayek Badegan–Surabaya sejak tahun 2021. Namun, izin tersebut baru dimanfaatkan secara aktif dalam dua bulan terakhir.
Dengan adanya kesepakatan ini, Dishub Ponorogo berharap operasional angkutan umum di wilayahnya dapat berjalan tertib dan berimbang tanpa merugikan pihak mana pun.


