![]() |
| Konferensi pers dari LKBH PGRI Ponorogo atas dugaan penyimpangan penempatan jabatan kasek Katenan |
PONOROGO – Dunia pendidikan kita kembali dipertanyakan mutu dan kualitasnya, kali ini lantaran salah satu kasek di Ponorogo nekad menggugat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kasek itu adalah Katenan, Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo. Katenan menempuh jalur somasi, karena merasa didzolimi atas kebijakan penempatan baru (mutasi) dirinya.
Gugatan Katenan dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo, dikirim kepada Gubernur.
Katenan dan LKBH PGRI menilai proses mutasi sepihak, tanpa dasar. “Saya tidak terima, karena tidak mendasar secara hukum, dan tanpa sebab yang jelas,” katanya.
Dalam mutasi kepala sekolah yang digelar lewat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Ponorogo – Magetan, SK yang dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Katenan yang sebelumnya menjabat Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo dimutasi ke SMK di Tegalombo, Pacitan.
“Saya tidak merasa melakukan kesalahan, dan tidak cacat kepemimpinan, mengapa kok dipindah,” protes Katenan kepada Wartawan.
“Karena merasa didzolimi, maka saya lewat LKHB PGRI memprotes. Dan alhamdulillah LKBH PGRI mensuport,” imbuh Katenan.
Bertentangan Permendikdasmen
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Ponorogo, Drs. Thohari, dalam konferensi pers yang digelar di Samandiman Warung, Selasa Malam (2/12) menyampaikam, bahwa mutasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa Guru ASN dapat dipindahkan setelah bertugas paling singkat dua tahun. “Jadi ini melanggar ketentuan masa penugasan minimum Kepala Sekolah,” katanya.
Thohari menyatakan pihak LKBH telah mengirimkan somasi, dan supaya perkara ini segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan pemindahtugasan ini jelas menabrak Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 23 ayat (3) yang menyatakan bahwa Guru ASN dapat dipindahkan setelah bertugas paling singkat dua tahun.
Menurutnya, Katenan baru menjabat sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo terhitung sejak 15 Mei 2025. Namun, berdasarkan Petikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800/13877/204/2025, Ia dipindahtugaskan sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1 Tegalombo, Pacitan, terhitung mulai tanggal 21 November 2025.
Perpindahan tersebut, kata Thohari, hanya berselang kurang dari enam bulan masa tugas, padahal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Bab IV Pasal 23 poin (3) mengatur masa tugas minimum dua tahun sebelum seorang kepala sekolah dapat dipindahkan.
LKBH PGRI meminta Gubernur Jawa Timur untuk meninjau ulang dan membatalkan SK pemindahtugasan tersebut. Dengan pembatalan SK, Katenan akan tetap bertugas sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Ponorogo.
LKBH memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender sejak tanggal somasi agar pihak gubernur menindaklanjuti tuntutan ini. Jika somasi tidak diindahkan atau tidak ada penyelesaian, LKBH PGRI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa atau show of force. Selanjutnya, jika belum ada penyelesaian, mereka akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Reporter: Sugeng Prasetyo
Editor: Andzarun

