Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Sengaja Produksi Rokok Ilegal, Awas Ini Sanksinya

Redaksi
Kamis, 01 Desember 2022
Last Updated 2022-12-03T07:02:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp


Dinas Komunikasi dan Informatika terus melakukan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang menyasar kalangan pedagang rokok, tokoh masyarakat dan masyarakat umum.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan apa yang harus dilakukan jika menemukan praktek peredaran rokok ilegal.

Selain sosialisasi yang dilakukan Dinas Kominfo, pemerintah juga melakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang dilakukan jajaran Satpol PP, Dinas Perdagangan dan beberapa instansi terkait.

Di sisi lain, narasumber dari Kantor Bea Cukai menjelaskan ada beberapa ciri-ciri rokok ilegal, beberapa di antaranya belum punya nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan nama plesetan nama rokok ternama dan harganya murah.

Bea Cukai menyebut ada sanksi yang menunggu jika melakukan pelanggaran berbentuk pemalsuan cukai atau memproduksi rokok ilegal.

Beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007.



Kaff

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini