Wisnu Nugrahini widyaiswara Pusdiklat Bea dan Cukai, sebagai pengampu materi cukai, mengenalkan konsep dasar cukai yang meliputi definisi cukai berdasarkan undang - undang nomor 39 tahun 2007 yang merupakan amandemen Undang - undang no 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dijelaskan juga tentang dasar pengenaan cukai, tujuan pengenaan cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai dan perbedaan cukai dengan PPN. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yang ditetapkan dalam Undang - undang nomor 39 tahun 2007 yang merupakan amandemen Undang - undang no 11 Tahun 1995 tentang cukai. Barang Kena Cukai atau dikenal dengan BKC adalah Ethyl Alkohol (Etanol/EA), MMEA (minol) dan Hasil Tembakau.(**)
Kaffi
Post A Comment:
0 comments: