Pencegahan Rokok Ilegal Terus Digencarkan

Terkait hal itu, Bupati Magetan Suprawoto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal karena tidak membayar pajak cukai .
Share it:



MAGETAN – Pemkab Magetan bersama Kantor Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Terbaru, sosialisasi digelar di lapangan Desa Sukomoro mulai 19-20 November 2022.

Terkait hal itu, Bupati Magetan Suprawoto mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal karena tidak membayar pajak cukai kepada negara. Salah satu caranya dengan membeli produk rokok legal atau berpita cukai asli. Sebab, dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) dapat digunakan untuk pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat.

"Pemkab Magetan membangun rumah sakit di Lembeyan dan Panekan serta jalan usaha tani dari dana cukai," tutur Suprawoto yang juga mantan Sekjen Kemkominfo RI.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Magetan sebagai instansi yang membidangi penegakan hukum bidang cukai menjelaskan, sosialisasi tersebut sengaja dikemas menarik dengan mengendepankan pendekatan kearifan lokal melalui pertunjukan seni budaya.

"Tujuannya agar warga secara aktif ikut mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar.

Sementara untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai yang palsu, rokok dengan pita cukai yang bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. 

Mengacu pada Undang-undang tentang cukai yang berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dipidana dengan penjara dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang digelar Pemkab Magetan melalui Satpol PP dan Damkar ini juga menghadirkan narasumber dari unsur lainnya. Yakni, mulai Polres Magetan, Kejari Magetan dan Bea Cukai Madiun.

Menurut informasi, rangkaian acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan itu diisi dengan berbagai kegiatan. Di antaranya, talkshow tentang rokok ilegal hingga pertunjukan seni yang ditampilkan oleh pelajar sekolah di daerah setempat. (*)


Link berita asal



Kaff

Share it:

#Gempur Rokok Ilegal

Gempur Rokok Ilegal

Madiun Raya

Post A Comment:

0 comments: