Labels

Iklan

📢 Pasang Iklan Disini

Bea Cukai Beri Edukasi tentang Identifikasi Rokok Ilegal ke Masyarakat

Redaksi
Selasa, 01 November 2022
Last Updated 2022-11-19T11:53:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pasang Iklan di Sini
Jangkauan luas, harga terjangkau
📲 Hubungi via WhatsApp


Dalam rangka pengamankan keuangan negara khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai (BKC) dan Pemasangan Poster. Pemberian edukasi dan pengetahuan terkait rokok ilegal diberikan kepada Pemilik Toko Tempat Penjual Eceran Rokok.

Selain melakukan sosialisasi, Tim Bea Cukai juga memberikan demo identifikasi pita cukai dengan menggunakan lampu sinar UV dan alat peraga sebagai upaya memudahkan pemilik toko mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Poster “Yuk Kenali Rokok Ilegal” juga dilekatkan dibagian depan toko untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang jenis-jenis pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok, seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pengetahuan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal demi menjaga Indonesia dari peredaran Rokok Ilegal dan mengamankan potensi penerimaan negara. Tim Bea Cukai juga memberikan himbauan apabila menemukan rokok ilegal dapat menghubungi contact centre yang tertera pada poster “Yuk Kenali Rokok Ilegal”. Untuk Indonesia Maju. Bea Cukai Makin Baik.



khaf

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Hari Jadi Ponorogo

📢 Pasang Iklan Disini