Melarang Pasung, Tapi Siapa Menjaga Keselamatan?
Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kembali mencuat di Ponorogo bukan sekadar persoalan kemanusiaan, melainkan cermin kegamangan kebijakan publik di tingkat akar rumput. Negara secara tegas melarang pemasungan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Namun di lapangan, keluarga ODGJ masih sering dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: menjaga keselamatan lingkungan atau mematuhi aturan yang belum sepenuhnya ditopang sistem pendukung yang memadai.
Larangan Pasung sebagai Kemajuan Hukum
Pemasungan memang tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang hak asasi manusia. Praktik tersebut merampas kebebasan, martabat, dan hak dasar ODGJ sebagai warga negara. Negara, melalui undang-undang, telah menegaskan kewajiban mencegah dan meniadakan pemasungan, pengurungan, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya. Secara normatif, aturan ini patut diapresiasi sebagai kemajuan besar dalam perlindungan kesehatan jiwa.
Realitas Desa yang Tak Sederhana
Namun persoalan tidak berhenti pada teks hukum. Di desa-desa, termasuk di wilayah Ponorogo, realitas sering berjalan lebih kompleks. Ketika ODGJ mengalami kekambuhan, mengamuk, atau menunjukkan perilaku yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, keluarga berada di garis depan. Mereka berhadapan langsung dengan risiko, sementara akses layanan kesehatan jiwa masih terbatas, jarak ke rumah sakit jiwa jauh, dan respons lintas instansi kerap tidak cepat.
Dilema Keluarga di Garis Depan
Di titik inilah muncul pertanyaan yang mengganjal di benak publik: jika pemasungan dilarang, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan? Pertanyaan ini bukan upaya membenarkan pasung, melainkan refleksi atas kesenjangan antara kebijakan dan kesiapan sistem. Larangan tanpa mekanisme perlindungan yang konkret berpotensi memindahkan beban negara kepada keluarga yang sudah rentan secara ekonomi dan sosial.
Antara Pengamanan Darurat dan Pasung
Hukum sebenarnya mengenal konsep penanganan darurat. Pengamanan sementara demi keselamatan, seperti isolasi singkat atau tindakan medis oleh tenaga profesional, berbeda secara prinsip dengan pemasungan jangka panjang. Sayangnya, pemahaman ini belum tersosialisasi dengan baik. Akibatnya, masyarakat desa sering melihat pilihan hanya hitam dan putih: pasung atau membiarkan risiko terbuka.
Negara dan Tanggung Jawab yang Tak Boleh Dilempar
Dalam konteks tanggung jawab hukum, ODGJ bukan pelaku kriminal biasa. Mereka adalah subjek yang harus dilindungi dan dirawat. Jika keluarga sudah berupaya mencari bantuan, melapor ke perangkat desa, puskesmas, atau dinas terkait, maka secara moral dan hukum, tanggung jawab tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada mereka. Negara, melalui pemerintah daerah, memikul mandat utama untuk hadir, menangani, dan memastikan keselamatan semua pihak.
Respons Reaktif yang Perlu Dievaluasi
Masalahnya, kehadiran negara sering bersifat reaktif. Banyak kasus baru ditangani setelah viral di media sosial atau mendapat sorotan luas. Pola ini menunjukkan lemahnya sistem deteksi dini dan respons cepat. Padahal, undang-undang telah mengamanatkan peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan, perawatan, dan rehabilitasi ODGJ, termasuk pencegahan pemasungan sejak awal.
Kebutuhan Prosedur Jelas di Tingkat Lokal
Tajuk ini hendak menegaskan bahwa penghapusan pasung tidak cukup dengan larangan normatif. Diperlukan kebijakan operasional yang jelas di tingkat desa dan kecamatan. Masyarakat perlu tahu siapa yang harus dihubungi saat terjadi krisis, berapa lama waktu respons, dan bentuk pengamanan apa yang dibenarkan secara hukum dan medis. Tanpa kejelasan ini, kegelisahan publik akan terus berulang.
Ponorogo dan Pendekatan Kontekstual
Ponorogo, sebagai daerah dengan karakter pedesaan yang kuat, membutuhkan pendekatan kontekstual. Tim lintas sektor yang melibatkan puskesmas, dinas sosial, kepolisian, dan pemerintah desa harus benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan. Perlindungan hukum bagi keluarga pelapor juga penting agar mereka tidak takut disalahkan ketika meminta bantuan.
Kemanusiaan dan Keselamatan Harus Sejalan
Melarang pasung adalah langkah maju, tetapi negara tidak boleh berhenti di sana. Keselamatan warga, baik ODGJ maupun masyarakat sekitar, harus dijamin melalui sistem yang siap bekerja setiap saat. Jika tidak, kebijakan yang baik di atas kertas justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru di lapangan. Tajuk ini menjadi pengingat bahwa kemanusiaan dan keselamatan harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.


