![]() |
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tim verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur berfoto bersama |
Ponorogo, Jawa Timur — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menurunkan tim verifikasi guna mempercepat proses pemekaran lima desa persiapan di Kabupaten Ponorogo, Rabu.
Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim melakukan klarifikasi serta evaluasi dokumen sebagai tahapan sebelum rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan ke Gubernur.
Yelladys Nuring Alifagusta, Ketua Tim Kerja Bidang Pengembangan SDA dan TTG DPMD Jatim, menjelaskan bahwa pra-evaluasi ini penting agar saat raperda masuk ke meja gubernur, seluruh persyaratan sudah terpenuhi tanpa harus ada revisi.
“Setelah raperda diajukan, waktu evaluasi hanya 20 hari. Karena itu, pra-kunjungan ini sangat penting supaya proses bisa lebih efektif,” ujar Yelladys.
Menurutnya, verifikasi tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menilai kelayakan desa persiapan untuk naik status menjadi desa definitif. Beberapa indikator yang diperhatikan antara lain urgensi pemekaran serta dampaknya terhadap masyarakat.
Kelima desa persiapan yang diverifikasi meliputi Desa Ngandel (pemekaran dari Cepoko), Sambiganen (pemekaran dari Ngrayun), Galih (pemekaran dari Baosan Lor), Pucak Mulyo (pemekaran dari Baosan Kidul), serta Argo Mulya (pemekaran dari Slahung).
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, menyambut baik langkah Pemprov Jatim tersebut. Ia berharap pemekaran mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
“Mudah-mudahan janji pemekaran segera terwujud. Dengan dimekarkan, pembangunan bisa lebih fokus. Khususnya wilayah Ngrayun, semoga bisa kembali mencapai masa kejayaannya,” kata Sugiri.
Perkembangan ini menjadi bagian penting seputar Ponorogo, terutama dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik di tingkat desa.